News

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal ‎

Azis - Monday, 20 April 2026 | 08:38 AM

Background
Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal ‎
Foto Ilustrasi /(Pixabay)

IBFOKBB - Polemik penutupan mendadak Pondok Pesantren Kampung Quran di Desa Tegalmanggung tidak hanya soal konflik internal pengelola. Di balik keputusan tersebut, muncul dugaan kasus sensitif yang disebut tidak pernah diproses secara hukum, namun berdampak luas hingga menghentikan aktivitas pendidikan puluhan santri.‎

‎Kasus ini kini berkembang menjadi persoalan serius, karena bukan hanya menyangkut tata kelola lembaga, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan keberlangsungan pendidikan.‎

Dugaan Kasus Lama yang Tak Pernah Tuntas‎

Informasi yang dihimpun dari orangtua santri menyebutkan, sekitar 1,5 tahun lalu sempat muncul dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Namun, kasus tersebut tidak pernah berlanjut ke proses hukum.‎

Kapolsek Cimanggung, Kompol Aan Supriatna, S.AP, disebut membenarkan bahwa informasi dugaan tersebut memang ada, tetapi tidak pernah dilaporkan secara resmi ke kepolisian.‎



Di sisi lain, berdasarkan keterangan kepala desa, sempat terjadi kesepakatan antara warga dan pihak pesantren agar pimpinan lama yang dikaitkan dengan dugaan kasus tersebut tidak kembali ke lingkungan Kampung Quran.‎

Namun, seiring beredarnya kabar bahwa pimpinan lama akan kembali, situasi internal pesantren mulai memanas. ‎

Efek Domino: Guru Mundur, Pesantren Ditutup

Ketegangan internal tersebut berdampak langsung pada aktivitas pendidikan. Sejumlah pengajar disebut memilih mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan situasi yang berkembang.‎

Dalam rapat wali santri pada Minggu, 12 April 2026, salah satu pengajar, Ustaz Lukman, secara terbuka menyatakan mundur karena tidak kuat menghadapi intervensi pihak tertentu.‎



‎Situasi itu kemudian berujung pada keputusan pimpinan sementara pesantren, yang dikenal sebagai “Abah”, untuk menghentikan operasional pesantren tanpa kepastian waktu.‎

Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari orangtua santri.‎

Santri Jadi Korban Utama‎

‎Bagi orangtua, persoalan ini tidak lagi sekadar konflik internal, tetapi telah berdampak langsung pada hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.‎

Rizki Laelani, salah satu wali santri, menilai bahwa kegagalan menyelesaikan dugaan kasus di masa lalu justru memicu konflik berkepanjangan yang kini merugikan santri.‎



‎“Masalah lama tidak diselesaikan, sekarang dampaknya ke anak-anak. Mereka yang jadi korban,” ujarnya.‎

Penutupan mendadak membuat santri kehilangan akses pendidikan, tanpa kejelasan masa depan akademik maupun kepastian pemindahan ke lembaga lain.‎

Somasi: Tuntutan Keadilan dan Tanggung Jawab‎

Sebagai bentuk keberatan, Rizki Laelani melayangkan somasi kepada pihak pesantren. Ia menilai penghentian operasional pesantren merupakan bentuk kelalaian serius yang merugikan santri secara materiil dan psikologis.‎

Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa:‎



Yayasan diduga melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pendidikan.

‎Orangtua sebagai konsumen jasa pendidikan dirugikan akibat keputusan sepihak.

Penutupan tanpa prosedur dinilai melanggar regulasi pendidikan di bawah Kementerian Agama.

‎Santri mengalami dampak psikologis akibat situasi yang tidak kondusif.‎

‎Orangtua santri juga menuntut pengembalian biaya pendidikan, fasilitasi pemindahan sekolah, serta pendampingan psikologis bagi anak-anak.‎



DPRD Soroti Potensi Bahaya bagi Anak‎

Kasus ini turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sumedang. Anggota DPRD, Rahmat Juliadi, menyatakan keprihatinannya atas situasi yang terjadi.‎

Menurutnya, konflik internal yang tidak terselesaikan, apalagi jika berkaitan dengan dugaan kasus sensitif, sangat berbahaya bagi lingkungan pendidikan.‎

‎“Yang paling dirugikan pasti anak-anak. Ini harus segera ditangani, jangan sampai pendidikan jadi korban,” katanya.‎

Rahmat berjanji akan turun langsung ke lokasi dan menjalankan fungsi pengawasan untuk mendorong solusi konkret.‎



‎Ia juga mendukung langkah orangtua santri dalam menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak pesantren.‎

Ancaman Jalur Hukum‎

Hingga kini, pihak Kampung Quran belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan.‎

Rizki menegaskan, jika tidak ada respons, pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).‎

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana dugaan persoalan serius yang tidak ditangani secara tuntas dapat berkembang menjadi krisis yang lebih luas—dan pada akhirnya, anak-anak menjadi pihak yang paling dirugikan. (*)