News

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan

Azis - Thursday, 09 April 2026 | 04:49 AM

Background
Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
Foto Tangkap Layar Instagram: /@dedimulyadi71

INFOKBB - Langkah tegas diambil oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah menemukan belum maksimalnya penerapan kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di lapangan. Penonaktifan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, menjadi bentuk evaluasi atas pelayanan yang dinilai belum sesuai aturan.

Keputusan tersebut tidak lepas dari temuan di lapangan serta laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Dari berbagai keluhan yang masuk, masih ada wajib pajak yang diminta menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan, meskipun aturan baru telah diberlakukan.

Padahal, pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Sejak awal April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa identitas pemilik awal kendaraan saat membayar pajak tahunan.

Sebagai gantinya, cukup dengan membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, proses pembayaran sudah dapat dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi.

Seperti dilansir dari halaman resmi Jabarprov, namun pada praktiknya, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal di beberapa titik pelayanan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.



“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Selain mengambil langkah penonaktifan, Dedi juga langsung menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui penyebab utama belum diterapkannya kebijakan secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya difokuskan pada sistem, tetapi juga pada kinerja aparatur di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap petugas memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Samsat agar mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap kebijakan menjadi hal penting demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kebijakan kemudahan pembayaran PKB ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi kendala yang sering dihadapi masyarakat. Terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.



Dengan prosedur yang lebih sederhana, pemerintah optimistis tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat. Kemudahan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Di sisi lain, tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak menjalankan kebijakan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam membenahi pelayanan publik. Konsistensi penerapan aturan menjadi kunci agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.