Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Gubernur TA 2025, Pembentukan Pansus XIII dan Laporan Reses II
Admin KBB - Tuesday, 31 March 2026 | 10:30 AM


INFOKBB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda. Agenda pertama penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XIII pembahasan LKPJ Gubernur TA 2025, dan agenda kedua laporan reses II tahun sidang 2025-2026.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna yang memimpin rapat paripurna hari ini (Senin, 30 Maret 2026) menjelaskan, rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian nota pengantar gubernur perihal laporan LKPJ Gubernur TA 2025 merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026.
Secara teknis setelah gubernur menyampaikan nota pengantar gubernur perihal laporan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 akan dibahas di komisi-komisi dan dilanjutkan dibahas di tingkat Pansus.
Alhamdulillah kami telah menerima usulan nama-nama calon anggota Pansus XIII pembahasan LKPJ TA 2025 usulan dari tiap-tiap fraksi. Pada saat penundaan rapat paripurna tadi, Pansus XIII telah melakukan pemilihan pimpinan, jelas Buky Wibawa, Kota Bandung.
Masa kerja Panitia Khusus XIII dimulai pada tanggal 30 Maret sampai dengan 8 Mei 2026. Selanjutnya DPRD Jawa Barat akan melakukan penyesuaian jadwal hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 5 Januari 2026, untuk kegiatan pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 akan didahului dengan pembahasan pada tingkat komisi-komisi yaitu pada tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 2 April 2026.
Insyaallah 8 Mei 2026 akan dilaksanakan rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda laporan Pansus XIII pembahasan LKPJ gubernur Tahun Anggaran 2025, ucap dia.
Sementara itu, agenda kedua laporan reses. Sebagaimana dimaklumi pada 23 sampai 27 Februari 2026, dan tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026, anggota DPRD Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan reses II tahun sidang 2025-2026.
Merujuk pada peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (5), bahwa hasil kegiatan reses masing-masing anggota dilaporkan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Berdasarkan kesepakatan, penyampaian laporan reses II tahun sidang 2025-2026 hari ini dilakukan oleh 3 (tiga) fraksi, dan kemudian fraksi lainnya dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada pimpinan,” ujar dia.
Fraksi yang menyampaikan laporan reses secara langsung tersebut diantaranya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Alhamdulilah, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan laporan reses II tahun sidang 2025-2026. Selanjutnya sesuai dengan peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 149 ayat (6) bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada gubernur untuk ditindaklanjuti", ucap dia mengakhiri.***
Next News

Berikut Formasi PPPK Kemensos 2026, Ribuan Tenaga Guru Dibutuhkan untuk Sekolah Rakyat
13 days ago

Upper Secondary Lembang Darul Hikam Jadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026, Bantu Perkuat Kualitas Pendidikan
13 days ago

Bupati Jeje Sudah Lapor KDM, Pocong di Lembang Masih Berkeliaran
24 days ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Mei 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
a month ago

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Sindangkerta Bandung Barat
a month ago

Pesta Rakyat Warnai Syukuran Juara Persib di Kediaman Umuh Muchtar
a month ago

Persib Menang Dramatis di Parepare, Asa Juara Kian Terbuka
a month ago

Soroti Integritas ASN, PMII Bandung Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik BKPSDM
a month ago

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
2 months ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
2 months ago