ATR/BPN Tekankan Revisi RTRW untuk Perlindungan Kawasan Pertanian Berkelanjutan
Azis - Saturday, 20 December 2025 | 09:37 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah pusat memperketat pengendalian tata ruang demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah.
Langkah ini diambil lantaran masih banyak wilayah yang belum mengakomodasi KP2B dalam aturan tata ruangnya. Tercatat sebanyak 269 kabupaten/kota belum memuat KP2B dalam Perda RTRW. Selain itu, terdapat 139 kabupaten/kota yang luas KP2B-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Daerah-daerah dengan kondisi tersebut diminta segera merevisi Perda RTRW. Sebagai bahan revisi, pemerintah daerah diwajibkan melakukan identifikasi dan pendataan lahan sawah yang ada. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat Februari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Rapat itu turut dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Seperti dilansir dari halaman resmi jabarprov, selain persoalan regulasi, pemerintah juga menyoroti pemanfaatan sawah aktif yang berada di dalam kawasan hutan. Untuk hal ini, ATR/BPN akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Kehutanan guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selama database belum tersedia, akan dilakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah, baik kewenangan pusat maupun daerah. Wajib mengganti LBS bila terjadi alih fungsi lahan di wilayah-wilayah perdesaan untuk menjaga keseimbangan wilayah," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan Perda RTRW yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kesesuaian kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar penataan ruang berjalan efektif.
"Kita segera membuat perda penataan ruang dimana akan ada kesesuaian antara provinsi dengan kabupaten/kota sehingga nanti klop. Januari ini kita usulkan," tegasnya.
Ia menambahkan, arah penataan ruang dalam Perda tersebut difokuskan pada perlindungan kawasan hutan, areal persawahan, rawa-rawa, daerah sumber air, serta daerah aliran sungai. Jika Perda RTRW telah terbentuk di tingkat kabupaten/kota, maka aturan tambahan seperti peraturan gubernur atau surat edaran terkait alih fungsi lahan tidak lagi diperlukan.
"Kalau hari ini memang kondisinya adalah kondisinya darurat. Aturannya dibolehkan (alih fungsi lahan), tapi bisa menimbulkan bencana. Ya, kita pilih mana? Pilih taat pada aturan atau pilih menangani bencana. Ya, saya sih pilih menangani bencana," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset negara, baik yang dikelola oleh BUMN, kementerian, maupun pemerintah daerah.
"Hari ini sudah bersepakat antara Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikatkan, sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan. Hal berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul itu dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan mencatat luas kawasan hutan di Jawa Barat kini tersisa sekitar 760 ribu hektare atau 22,54 persen dari total daratan. Angka tersebut terus menurun dan berada di bawah ambang ideal keseimbangan lingkungan sebesar 30 persen.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Kehutanan menegaskan tidak akan lagi menerbitkan izin lokasi maupun izin lingkungan tanpa adanya persetujuan dari instansi terkait atau Gubernur Jawa Barat.
"Sekarang kami di Kementerian tidak akan lagi mengeluarkan ijin lokasi dan ijin lingkungan jika tidak ada ijin dari instansi atau gubernur Jabar," tegasnya. (*)
Next News

Persib vs Bhayangkara FC Pekan ke-15 Super League 2025/26, Maung Bandung Bidik Bangkit
16 hours ago

Viral! Penampakan Misterius di Google Earth Diduga Bukan Fenomena Alam
18 hours ago

Pastikan Natal 2025 Aman, KDM : Toleransi Adalah Prioritas
15 hours ago

Klarifikasi Kepala BGN soal Video Golf yang Viral di Media Sosial
2 days ago

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
2 days ago

KDM Perkuat Tata Ruang Jabar demi Keselamatan Lingkungan dan Warga
2 days ago

Persib Siap Bangkit di GBLA, Hodak Harap Dukungan Penuh Bobotoh
2 days ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Hari ini Jumat, 19 Desember 2025
2 days ago

Jeje Ritchie Ismail Terbitkan SE Wisata Aman Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
3 days ago

Abah Imang Tolak Rp1 Miliar Demi Pohon Rasamala, Dedi Mulyadi Kucurkan Dana Rp3 Miliar
3 days ago



