News

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?

Azis - Friday, 19 December 2025 | 10:41 AM

Background
Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
Ilustrasi uang (Istimewa)

INFOKBB.ID - Menjelang tutup tahun 2025, pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin ramai diperbincangkan. Baik kalangan pekerja maupun pelaku usaha sama-sama menanti kepastian terkait waktu pengumuman besaran upah minimum tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan kepada para gubernur bahwa penetapan kenaikan UMP 2026 harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini disampaikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

UMP sendiri berfungsi sebagai patokan dasar dalam penentuan standar upah minimum pekerja di setiap provinsi. Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 28, yang menegaskan bahwa penyesuaian UMP dilakukan secara rutin setiap tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan UMP 2026 tidak lagi ditentukan melalui satu angka nasional yang seragam. Penetapan kenaikan upah akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Menurut Yassierli, penerapan satu angka dinilai tidak adil karena dapat memperlebar kesenjangan antarwilayah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diberikan ruang untuk menetapkan kenaikan upah lebih besar dibandingkan wilayah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah.



“Kami memahami bahwa setiap provinsi, bahkan kabupaten dan kota, memiliki dinamika ekonomi yang berbeda. Karena itu, penetapan upah tidak bisa disamaratakan,” ujar Yassierli sebagaimana dikutip dari Antara.

Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan ini dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang, baik bagi pekerja maupun dunia usaha, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di berbagai daerah pada tahun 2026 mendatang. (*)