News

Soroti Integritas ASN, PMII Bandung Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik BKPSDM

Admin KBB - Monday, 18 May 2026 | 02:20 AM

Background
Soroti Integritas ASN, PMII Bandung Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik BKPSDM
Foto dok: Ari Supriadin /(PMII KBB).

INFOKBB - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung Barat angkat bicara mengenai isu miring yang tengah menerpa birokrasi lokal. PMII menyoroti tajam adanya dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat. 

PMII Bandung Barat berdiri bukan hanya sebagai mitra strategis, tetapi juga mitra kritis sebagai penyambung lidah masyarakat Bandung Barat yang merindukan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

BKPSDM seharusnya menjadi jantung dari reformasi birokrasi. Ia adalah lembaga yang mencetak, membina, dan mengawasi moralitas serta profesionalisme seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat. Namun apa yang kita saksikan hari ini? Kepala badannya sendiri justru diduga tersandung pelanggaran etik berat. Ini adalah tamparan keras bagi nalar publik dan mencederai semangat good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).

"Hukum di negara ini tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ASN golongan rendah divonis bersalah saat melanggar aturan, maka perlakuan yang sama bahkan lebih berat harus diterapkan kepada Kepala BKPSDM yang memegang otoritas" ujar Ari supriadin 

Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik telah mencederai nilai moral, terutama bagi para ASN yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, serta bagi masyarakat luas yang mendambakan pelayanan publik tanpa sekat-sekat kepentingan personal atau golongan.



Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru), Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. 

Perilaku Kepala BKPSDM diduga bertentangan dengan kewajiban ASN untuk menjaga reputasi dan integritas korps. Sebagai pejabat struktural tertinggi di bidang kepegawaian daerah, tindakan yang tidak etis merupakan bentuk pengabaian terhadap sumpah jabatan yang diamanatkan oleh UU ASN.

Kemudian Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

Pada Pasal 3 dan Pasal 4 diatur secara limitatif mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS. Mengingat jabatan yang bersangkutan adalah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama, maka segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang menjatuhkan harkat dan martabat negara dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP No. 94/2021.

Berlandaskan argumen hukum di atas, PMII Bandung Barat menuntut kepastian hukum dengan mendesak Penerapan Pasal 31 PP No. 94/2021: Meminta Bupati Bandung Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membebastugaskan sementara Kepala BKPSDM dari jabatan strukturnya selama proses pemeriksaan berlangsung, agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak ada intervensi ataupun upaya kaburnya alat bukti serta Sanksi Tegas Berupa Pemberhentian jika tim pemeriksa/Dewan Kode Etik membuktikan terjadinya pelanggaran berat, kami menuntut sanksi maksimal berupa pemberhentian dari jabatan struktural sesuai Pasal 8 ayat (4) PP Disiplin PNS. (*)




Disclaimer: (Tulisan ini adalah opini penulis. Infokbb tidak bertanggungjawab atas isi tulisan tersebutn).