Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Larang Kembang Api
Azis - Sunday, 28 December 2025 | 10:07 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaruh perhatian serius terhadap keamanan dan ketertiban selama libur panjang akhir tahun. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, maupun ketertiban umum di wilayah Bandung Barat.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Jeje Ritchie Ismail dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Seperti dilansir dari halaman resmi Pemkab Bandung Barat, dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, aman, tertib, serta penuh tanggung jawab. Pemerintah daerah juga mengajak warga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas, khususnya kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah atau kesulitan.
Pemkab Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api, baik saat perayaan Natal maupun pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten demi menghindari risiko kebakaran, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum.
Tak hanya itu, instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum dilarang menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketenangan lingkungan.
Agar kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah daerah menginstruksikan sosialisasi surat edaran dilakukan secara luas dan berkelanjutan. Pengawasan akan dilaksanakan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung kondusif, aman, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)
Next News

Berikut Formasi PPPK Kemensos 2026, Ribuan Tenaga Guru Dibutuhkan untuk Sekolah Rakyat
13 days ago

Upper Secondary Lembang Darul Hikam Jadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026, Bantu Perkuat Kualitas Pendidikan
13 days ago

Bupati Jeje Sudah Lapor KDM, Pocong di Lembang Masih Berkeliaran
24 days ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Mei 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
a month ago

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Sindangkerta Bandung Barat
a month ago

Pesta Rakyat Warnai Syukuran Juara Persib di Kediaman Umuh Muchtar
a month ago

Persib Menang Dramatis di Parepare, Asa Juara Kian Terbuka
a month ago

Soroti Integritas ASN, PMII Bandung Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik BKPSDM
a month ago

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
2 months ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
2 months ago