Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Larang Kembang Api
Azis - Sunday, 28 December 2025 | 10:07 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaruh perhatian serius terhadap keamanan dan ketertiban selama libur panjang akhir tahun. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, maupun ketertiban umum di wilayah Bandung Barat.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Jeje Ritchie Ismail dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Seperti dilansir dari halaman resmi Pemkab Bandung Barat, dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, aman, tertib, serta penuh tanggung jawab. Pemerintah daerah juga mengajak warga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas, khususnya kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah atau kesulitan.
Pemkab Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api, baik saat perayaan Natal maupun pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten demi menghindari risiko kebakaran, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum.
Tak hanya itu, instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum dilarang menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketenangan lingkungan.
Agar kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah daerah menginstruksikan sosialisasi surat edaran dilakukan secara luas dan berkelanjutan. Pengawasan akan dilaksanakan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung kondusif, aman, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)
Next News

Dinkes Jabar Siagakan Suntik Anti Tetanus untuk Relawan Evakuasi Longsor Pasirlangu KBB
9 hours ago

Komisi II DPRD KBB Tinjau Potensi Wisata Stone Garden, Dorong Pengembangan Geopark Nasional
10 hours ago

Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Jelang Ramadan 1447 H Tetap Stabil, Pemkot Siapkan Bazar Murah
a day ago

Raffi Ahmad Tinjau Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo
a day ago

BNPB Pastikan Pengungsi Longsor Pasirlangu Segera Pindah dari Pengungsian
7 days ago

Layvin Kurzawa Mulai Latihan Bersama Persib, Dipastikan Absen Lawan Persis Solo
8 days ago

Syahnaz Sadiqah Tinjau Korban Longsor Pasirlangu KBB, Fokus Trauma Healing Anak
8 days ago

Ustaz Abdul Somad Ajak Warga Bandung Makmurkan Masjid Raya Alun-alun
8 days ago

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melonjak
8 days ago

Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Cisarua Terus Dikebut, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi
8 days ago
