News

Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Larang Kembang Api

Azis - Sunday, 28 December 2025 | 10:07 AM

Background
Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Larang Kembang Api
Foto:/ Pemkab Bandung Barat.

INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaruh perhatian serius terhadap keamanan dan ketertiban selama libur panjang akhir tahun. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, maupun ketertiban umum di wilayah Bandung Barat.

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Jeje Ritchie Ismail dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.

Seperti dilansir dari halaman resmi Pemkab Bandung Barat, dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, aman, tertib, serta penuh tanggung jawab. Pemerintah daerah juga mengajak warga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas, khususnya kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah atau kesulitan.

Pemkab Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api, baik saat perayaan Natal maupun pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten demi menghindari risiko kebakaran, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum.



Tak hanya itu, instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum dilarang menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketenangan lingkungan.

Agar kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah daerah menginstruksikan sosialisasi surat edaran dilakukan secara luas dan berkelanjutan. Pengawasan akan dilaksanakan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung kondusif, aman, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)