Jelang Libur Nataru 2025–2026, Pemkab Bandung Barat Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Larang Kembang Api
Azis - Sunday, 28 December 2025 | 10:07 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menaruh perhatian serius terhadap keamanan dan ketertiban selama libur panjang akhir tahun. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah daerah berupaya menciptakan suasana perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan, keselamatan, maupun ketertiban umum di wilayah Bandung Barat.
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Jeje Ritchie Ismail dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar di antaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. Seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing.
Seperti dilansir dari halaman resmi Pemkab Bandung Barat, dalam edaran itu, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, aman, tertib, serta penuh tanggung jawab. Pemerintah daerah juga mengajak warga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas, khususnya kepada masyarakat yang sedang mengalami musibah atau kesulitan.
Pemkab Bandung Barat secara tegas melarang penyelenggaraan pesta kembang api, baik saat perayaan Natal maupun pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah kabupaten demi menghindari risiko kebakaran, kebisingan, serta gangguan ketertiban umum.
Tak hanya itu, instansi pemerintah, pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum dilarang menggunakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, serta alat lain yang berpotensi membahayakan keselamatan dan ketenangan lingkungan.
Agar kebijakan ini berjalan optimal, pemerintah daerah menginstruksikan sosialisasi surat edaran dilakukan secara luas dan berkelanjutan. Pengawasan akan dilaksanakan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung kondusif, aman, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (*)
Next News

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
9 days ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
9 days ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi & KBB Hari Ini 28 April 2026, Lokasi di Kota Baru Parahyangan
9 days ago

Perombakan Pejabat Bandung Barat, Jeje Tegaskan Kinerja Harus Terukur
9 days ago

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Usulkan Penguatan Irigasi di Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026
16 days ago

Harga Emas Hari Ini Masih Tahan di Level Tinggi, Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram!
17 days ago

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal
17 days ago

Penataan Gedung Sate 2026: Jalan Diponegoro Tak Lagi Ditutup Saat Demo, Lalu Lintas Bandung Lebih Lancar
20 days ago

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
a month ago

PSEL Jawa Barat Resmi Disepakati, Dedi Mulyadi: Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
a month ago