News

Guru dan PPPK Bisa Pinjam Hingga Rp500 Juta Dengan Jaminan SK Pegawai

Azis - Wednesday, 08 October 2025 | 03:23 AM

Background
Guru dan PPPK Bisa Pinjam Hingga Rp500 Juta Dengan Jaminan SK Pegawai

INFOKBB.ID - Beberapa bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI kini menawarkan fasilitas kredit bagi guru dan pegawai PPPK menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan. 

‎Sekema ini diharapkan mempermudah akses pendanaan tambahan bagi tenaga pendidik.

‎Menurut informasi yang dihimpun, Tersedia produk kredit dengan plafon yang cukup besar bahkan hingga Rp500 juta dengan tenor mulai dari 5 tahun dan bisa mencapai 15 hingga 25 tahun.

‎Bank Mandiri, misalnya, menghadirkan program KPR untuk pegawai ASN dan PPPK, di mana SK pegawai dipakai sebagai agunan. 

‎Limit kredit dapat mencapai 45 kali gaji dengan masa cicilan maksimal 25 tahun bila digunakan untuk pembelian rumah.

‎Bank BNI menawarkan BNI Fleksi Aktif, jenis kredit tanpa agunan (KTA) yang diperuntukkan bagi ASN dan PPPK.

‎Nasabah dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta, dengan tenor sampai 15 tahun.

‎Di pihak lain, BRI memiliki produk Briguna Karya yang memungkinkan pegawai menggunakan SK pengangkatan terakhir sebagai jaminan. 

‎Produk ini memberikan fleksibilitas tenor sampai 15 tahun atau hingga masa persiapan pensiun (MPP).

‎Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyajikan produk BSI Mitraguna Berkah, yang tak hanya terbuka bagi ASN, tetapi juga pegawai BUMN, tenaga medis, serta karyawan swasta. 

‎Plafon pembiayaan bisa mencapai Rp1,5 miliar dengan tenor hingga 15 tahun berdasarkan prinsip syariah.

‎Calon peminjam perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti SK pengangkatan (PPPK atau PNS), KTP dan KK, NPWP, slip gaji atau surat keterangan pendapatan, serta buku tabungan atau rekening koran beberapa bulan terakhir.

‎Formulir aplikasi dan pas foto juga umumnya wajib dilampirkan pada saat pengajuan.

‎Dengan model pinjaman berbasis SK ini, guru maupun pegawai PPPK bisa mengajukan akses kredit relatif mudah untuk keperluan berbagai kebutuhan  termasuk konsumsi, investasi pribadi, atau kepemilikan properti.***