Disiplin Jadi Taruhan! ASN yang Bolos Kerja Terancam Dipecat dan Tak Dapat Tunjangan
Azis - Monday, 03 November 2025 | 08:31 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pegawai negeri atau ASN yang tidak hadir bekerja tanpa alasan jelas bisa diberhentikan secara tidak hormat, dan akibatnya mereka kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk tunjangan serta pensiun.
Menurut Imas Sukmariah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan ini sudah sangat tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
“ASN yang sudah diberhentikan tidak lagi memiliki hak atas penghasilan maupun pensiun,” tegas Imas.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak kasus ASN yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena disiplin kerja yang buruk dan sering bolos.
“Banyak pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan tanpa hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin, 3 November 2025.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar memahami bahwa absen tanpa keterangan bisa berujung pada pemecatan.
“Rekan-rekan ASN perlu menyadari, tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian,” tambahnya.
Zudan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki lembaga khusus bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin memantau dan menilai disiplin pegawai.
“BP ASN bersidang rutin sepanjang tahun, bisa sampai dua kali setiap bulan, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.
Dalam sidang-sidang tersebut, kasus ketidakhadiran tanpa izin menjadi salah satu yang paling sering dibahas. Dari sanalah banyak keputusan pemecatan dikeluarkan.
Penegakan disiplin ASN, jelas Zudan, dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tetap.
Dengan adanya berbagai aturan ini, pemerintah berharap para ASN bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya agar tidak kehilangan status dan hak-hak mereka sendiri.***
Next News

Klarifikasi Kepala BGN soal Video Golf yang Viral di Media Sosial
3 hours ago

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
3 hours ago

KDM Perkuat Tata Ruang Jabar demi Keselamatan Lingkungan dan Warga
4 hours ago

Persib Siap Bangkit di GBLA, Hodak Harap Dukungan Penuh Bobotoh
4 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Hari ini Jumat, 19 Desember 2025
8 hours ago

Jeje Ritchie Ismail Terbitkan SE Wisata Aman Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
a day ago

Abah Imang Tolak Rp1 Miliar Demi Pohon Rasamala, Dedi Mulyadi Kucurkan Dana Rp3 Miliar
a day ago

Laga Dramatis! Real Madrid Kalahkan Talavera 3-2 dan Lolos 16 Besar
a day ago

Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Hidupkan Ekonomi Pascabanjir Aceh Tengah
2 days ago

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator di Bandung Barat
2 days ago


