Disiplin Jadi Taruhan! ASN yang Bolos Kerja Terancam Dipecat dan Tak Dapat Tunjangan
Azis - Monday, 03 November 2025 | 08:31 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pegawai negeri atau ASN yang tidak hadir bekerja tanpa alasan jelas bisa diberhentikan secara tidak hormat, dan akibatnya mereka kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk tunjangan serta pensiun.
Menurut Imas Sukmariah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan ini sudah sangat tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
“ASN yang sudah diberhentikan tidak lagi memiliki hak atas penghasilan maupun pensiun,” tegas Imas.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak kasus ASN yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena disiplin kerja yang buruk dan sering bolos.
“Banyak pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan tanpa hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin, 3 November 2025.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar memahami bahwa absen tanpa keterangan bisa berujung pada pemecatan.
“Rekan-rekan ASN perlu menyadari, tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian,” tambahnya.
Zudan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki lembaga khusus bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin memantau dan menilai disiplin pegawai.
“BP ASN bersidang rutin sepanjang tahun, bisa sampai dua kali setiap bulan, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.
Dalam sidang-sidang tersebut, kasus ketidakhadiran tanpa izin menjadi salah satu yang paling sering dibahas. Dari sanalah banyak keputusan pemecatan dikeluarkan.
Penegakan disiplin ASN, jelas Zudan, dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tetap.
Dengan adanya berbagai aturan ini, pemerintah berharap para ASN bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya agar tidak kehilangan status dan hak-hak mereka sendiri.***
Next News

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
9 days ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
9 days ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi & KBB Hari Ini 28 April 2026, Lokasi di Kota Baru Parahyangan
9 days ago

Perombakan Pejabat Bandung Barat, Jeje Tegaskan Kinerja Harus Terukur
9 days ago

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Usulkan Penguatan Irigasi di Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026
16 days ago

Harga Emas Hari Ini Masih Tahan di Level Tinggi, Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram!
17 days ago

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal
17 days ago

Penataan Gedung Sate 2026: Jalan Diponegoro Tak Lagi Ditutup Saat Demo, Lalu Lintas Bandung Lebih Lancar
20 days ago

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
a month ago

PSEL Jawa Barat Resmi Disepakati, Dedi Mulyadi: Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
a month ago