Disiplin Jadi Taruhan! ASN yang Bolos Kerja Terancam Dipecat dan Tak Dapat Tunjangan
Azis - Monday, 03 November 2025 | 08:31 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pegawai negeri atau ASN yang tidak hadir bekerja tanpa alasan jelas bisa diberhentikan secara tidak hormat, dan akibatnya mereka kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk tunjangan serta pensiun. 
Menurut Imas Sukmariah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan ini sudah sangat tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. 
“ASN yang sudah diberhentikan tidak lagi memiliki hak atas penghasilan maupun pensiun,” tegas Imas. 
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak kasus ASN yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena disiplin kerja yang buruk dan sering bolos. 
“Banyak pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan tanpa hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin, 3 November 2025.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar memahami bahwa absen tanpa keterangan bisa berujung pada pemecatan.
“Rekan-rekan ASN perlu menyadari, tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian,” tambahnya.
Zudan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki lembaga khusus bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin memantau dan menilai disiplin pegawai.
“BP ASN bersidang rutin sepanjang tahun, bisa sampai dua kali setiap bulan, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya. 
Dalam sidang-sidang tersebut, kasus ketidakhadiran tanpa izin menjadi salah satu yang paling sering dibahas. Dari sanalah banyak keputusan pemecatan dikeluarkan.
Penegakan disiplin ASN, jelas Zudan, dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tetap.
Dengan adanya berbagai aturan ini, pemerintah berharap para ASN bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya agar tidak kehilangan status dan hak-hak mereka sendiri.***
Next News

Tiket Bobotoh Habis! Laga PERSIB vs Selangor FC Dipastikan Penuh Suporter
a day ago

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Gerakan Bersih Dimulai dari Desa
2 days ago

Viral Surat Haru Siswi MTs Sebelum Meninggal, Diduga Tak Tahan Dibully Teman
3 days ago

Jadwal SIM Keliing Bandung Barat - Cimahi Hari Ini, 1 November 2025
3 days ago

Kasus Onad Makin Panas, Polisi Amankan Tiga Orang dari Dua Lokasi Berbeda
4 days ago

Jeje Ritchie Ismail: Pembangunan Tak Bisa Berjalan Tanpa Data Akurat
4 days ago

Tangis Mimi Peri Pecah di Pemakaman Sang Ibu, “Lemes, Nggak Tahu Mau ke Mana”
4 days ago

Jelang Bali United vs Persib: Teja Paku Alam Bicara Soal Fokus, Kekompakan, dan Jadwal Padat
4 days ago

Presiden Prabowo Dapat Surat Menyentuh dari Siswa Bandung Barat, ‘Tunggu Kami, Pak!’
5 days ago

Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat - Cimahi, Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025
5 days ago

