Disiplin Jadi Taruhan! ASN yang Bolos Kerja Terancam Dipecat dan Tak Dapat Tunjangan
Azis - Monday, 03 November 2025 | 08:31 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah menegaskan kembali bahwa pegawai negeri atau ASN yang tidak hadir bekerja tanpa alasan jelas bisa diberhentikan secara tidak hormat, dan akibatnya mereka kehilangan seluruh hak kepegawaian, termasuk tunjangan serta pensiun.
Menurut Imas Sukmariah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan ini sudah sangat tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
“ASN yang sudah diberhentikan tidak lagi memiliki hak atas penghasilan maupun pensiun,” tegas Imas.
Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan banyak kasus ASN yang diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, melainkan karena disiplin kerja yang buruk dan sering bolos.
“Banyak pegawai negeri, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan tanpa hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin, 3 November 2025.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar memahami bahwa absen tanpa keterangan bisa berujung pada pemecatan.
“Rekan-rekan ASN perlu menyadari, tidak hadir bekerja tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan sanksi berat berupa pemberhentian,” tambahnya.
Zudan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki lembaga khusus bernama Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang secara rutin memantau dan menilai disiplin pegawai.
“BP ASN bersidang rutin sepanjang tahun, bisa sampai dua kali setiap bulan, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan ASN,” katanya.
Dalam sidang-sidang tersebut, kasus ketidakhadiran tanpa izin menjadi salah satu yang paling sering dibahas. Dari sanalah banyak keputusan pemecatan dikeluarkan.
Penegakan disiplin ASN, jelas Zudan, dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tetap.
Dengan adanya berbagai aturan ini, pemerintah berharap para ASN bisa lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya agar tidak kehilangan status dan hak-hak mereka sendiri.***
Next News

Berikut Formasi PPPK Kemensos 2026, Ribuan Tenaga Guru Dibutuhkan untuk Sekolah Rakyat
13 days ago

Upper Secondary Lembang Darul Hikam Jadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026, Bantu Perkuat Kualitas Pendidikan
13 days ago

Bupati Jeje Sudah Lapor KDM, Pocong di Lembang Masih Berkeliaran
24 days ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Mei 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
a month ago

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Sindangkerta Bandung Barat
a month ago

Pesta Rakyat Warnai Syukuran Juara Persib di Kediaman Umuh Muchtar
a month ago

Persib Menang Dramatis di Parepare, Asa Juara Kian Terbuka
a month ago

Soroti Integritas ASN, PMII Bandung Barat Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik BKPSDM
a month ago

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
2 months ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
2 months ago