Ekonomi

KDM Kesal, Eks ASN Provinsi Keoala Seksi Selama Ini Tak Mau Nabung Beli Rumah

Admin KBB - Monday, 01 December 2025 | 09:51 AM

Background
KDM Kesal, Eks ASN Provinsi Keoala Seksi Selama Ini Tak Mau Nabung Beli Rumah
Dok. Instagram Dedimulyadi

INFOKBB - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kesal dengan seorang pria mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Bina Marga Provinsi. Perdebatan ini berpusat pada isu pemanfaatan tanah milik negara di pinggir jalan provinsi.

Pria yang mengenakan topi protes mengenai keputusannya mendiami atau memanfaatkan lahan milik negara.

Dalam video yang dibagikan KDM di media sosialnya pada Senin, 1 Desember 2025, mantan ASN tersebut berulang kali membela diri dengan mengklaim bahwa tindakannya tersebut memiliki dasar hukum.



“Dalam barang milik negara itu diperbolehkan mendiami, selama itu belum dipakai. Ya, itu satu Pak. Barang milik negara itu boleh,” tegasnya.

Ia bahkan menyebutkan adanya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan pemanfaatan tersebut asalkan belum digunakan oleh negara. Ketika didesak Dedi Mulyadi untuk menunjukkan dasar hukum tersebut, ia berjanji akan memberikannya.



Dedi Mulyadi kemudian kesal karena seorang ASN yang juga mantan Kepala Seksi tak mau menabung beli rumah.

Lebih lanjut, ia berargumen bahwa pemanfaatan lahan tersebut, seperti lokasi yang disinggung Dedi Mulyadi yang berada di pinggir jalan, justru memberikan nilai estetika dan tampak bagus untuk jalan provinsi.



Dedi Mulyadi: Merugikan Rakyat Biasa dan Peraturan Prioritas

Dedi Mulyadi merespons keras pembelaan tersebut. Ia mempertanyakan logika dan etika seorang mantan pejabat yang, dengan dalih mengetahui aturan, justru memanfaatkan aset negara.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa lahan tersebut memiliki peruntukan dan kepentingan yang jelas bagi negara, termasuk untuk:

  1. Normalisasi (sungai/drainase).
  2. Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  3. Kepentingan lain yang sewaktu-waktu dibutuhkan negara.

Ia menyayangkan seorang mantan pejabat tidak memberikan contoh yang baik.



“Kenapa Bapak mendiami tanah negara? Karena tahu Undang-Undang, PP-nya sehingga Bapak langgar?” tanya Dedi Mulyadi, yang langsung dibantah oleh mantan ASN tersebut.

Isu Kesejahteraan dan Pensiunan

Dedi Mulyadi juga menyoroti status mantan ASN tersebut sebagai pensiunan Kepala Seksi, yang seharusnya memiliki kondisi finansial yang memadai sehingga tidak perlu menempati lahan negara.

“Harusnya Bapak punya pensiunan... Bapak selama menjadi pejabat PNS kan digaji. Masa Kepala Seksi enggak punya rumah?” kritik Dedi.

Mantan ASN itu menjawab bahwa ia melakukan hal tersebut karena "tidak mampu" membeli rumah, namun kembali menekankan bahwa penempatan tersebut legal karena adanya payung hukum yang membolehkannya. Ia juga menyinggung bahwa Presiden telah meminta agar rakyat jangan lagi dipersulit dalam menghadapi masalah ini.

Namun, Dedi Mulyadi kembali menampik klaim sebagai "rakyat susah," mengingat statusnya sebagai mantan ASN.



Perdebatan ini menyoroti kompleksitas masalah aset negara yang tidak terpakai, di mana seringkali dimanfaatkan oleh individu, termasuk mantan pejabat, yang berpotensi menghambat pembangunan dan kepentingan publik di masa depan. Perluasan jalan, normalisasi, atau penataan RTH sering terbentur sengketa lahan meski lahan tersebut secara hukum adalah milik negara.***