PPPK Paruh Waktu Bisa Buat Ajukan Kredit Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Azis - Wednesday, 29 October 2025 | 11:48 AM


INFOKBB.ID - menetapkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema baru ini menjadi perhatian publik, terutama terkait status kepegawaiannya dan apakah dapat digunakan sebagai dasar pengajuan kredit bank.
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang disusun pemerintah bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Dalam skema ini, pegawai tetap diangkat melalui perjanjian kerja resmi, namun dengan jam dan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK reguler.
Meski demikian, setiap pegawai tetap memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi pemerintah terkait.Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Melalui keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian, meskipun jam kerjanya terbatas.
Berdasarkan aturan itu, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
“Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing,” bunyi diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes, serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi ASN.
Status SK PPPK Paruh Waktu untuk Kredit Bank
Banyak tenaga non-ASN yang kini mempertanyakan, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu bersifat resmi dan diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit, sama seperti SK ASN atau PPPK penuh waktu.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan dan kriteria tersendiri terkait penerimaan SK tersebut sebagai agunan. Karena itu, calon peminjam disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank guna memastikan syarat, plafon pinjaman, dan ketentuan lainnya.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.
Selain menjamin hak dan penghasilan sesuai ketentuan, status PPPK Paruh Waktu juga memberikan peluang karier lebih lanjut dan akses ke layanan keuangan seperti kredit bank tentu dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing lembaga perbankan.
***
Next News

Klarifikasi Kepala BGN soal Video Golf yang Viral di Media Sosial
15 hours ago

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
15 hours ago

KDM Perkuat Tata Ruang Jabar demi Keselamatan Lingkungan dan Warga
16 hours ago

Persib Siap Bangkit di GBLA, Hodak Harap Dukungan Penuh Bobotoh
16 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Hari ini Jumat, 19 Desember 2025
20 hours ago

Jeje Ritchie Ismail Terbitkan SE Wisata Aman Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
2 days ago

Abah Imang Tolak Rp1 Miliar Demi Pohon Rasamala, Dedi Mulyadi Kucurkan Dana Rp3 Miliar
2 days ago

Laga Dramatis! Real Madrid Kalahkan Talavera 3-2 dan Lolos 16 Besar
2 days ago

Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Hidupkan Ekonomi Pascabanjir Aceh Tengah
3 days ago

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator di Bandung Barat
3 days ago


