PPPK Paruh Waktu Bisa Buat Ajukan Kredit Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Azis - Wednesday, 29 October 2025 | 11:48 AM


INFOKBB.ID - menetapkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema baru ini menjadi perhatian publik, terutama terkait status kepegawaiannya dan apakah dapat digunakan sebagai dasar pengajuan kredit bank.
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang disusun pemerintah bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Dalam skema ini, pegawai tetap diangkat melalui perjanjian kerja resmi, namun dengan jam dan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK reguler.
Meski demikian, setiap pegawai tetap memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi pemerintah terkait.Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Melalui keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian, meskipun jam kerjanya terbatas.
Berdasarkan aturan itu, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
“Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing,” bunyi diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes, serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi ASN.
Status SK PPPK Paruh Waktu untuk Kredit Bank
Banyak tenaga non-ASN yang kini mempertanyakan, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu bersifat resmi dan diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit, sama seperti SK ASN atau PPPK penuh waktu.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan dan kriteria tersendiri terkait penerimaan SK tersebut sebagai agunan. Karena itu, calon peminjam disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank guna memastikan syarat, plafon pinjaman, dan ketentuan lainnya.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.
Selain menjamin hak dan penghasilan sesuai ketentuan, status PPPK Paruh Waktu juga memberikan peluang karier lebih lanjut dan akses ke layanan keuangan seperti kredit bank tentu dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing lembaga perbankan.
***
Next News

Optimistis Jelang Duel Lawan Selangor FC, Thom Haye: Atmosfer Tim Sangat Luar Biasa!
17 hours ago

Netizen Murka! 5 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga Viral di Medsos
17 hours ago

Malam Puncak Mojang Jajaka Bandung Barat 2025, Pesona Budaya Sunda Memikat Penonton
12 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat - Cimahi Hari ini, Selasa 4 November 2025
12 hours ago

Disiplin Jadi Taruhan! ASN yang Bolos Kerja Terancam Dipecat dan Tak Dapat Tunjangan
a day ago

Tiket Bobotoh Habis! Laga PERSIB vs Selangor FC Dipastikan Penuh Suporter
2 days ago

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Gerakan Bersih Dimulai dari Desa
3 days ago

Viral Surat Haru Siswi MTs Sebelum Meninggal, Diduga Tak Tahan Dibully Teman
4 days ago

Jadwal SIM Keliing Bandung Barat - Cimahi Hari Ini, 1 November 2025
4 days ago

Kasus Onad Makin Panas, Polisi Amankan Tiga Orang dari Dua Lokasi Berbeda
5 days ago


