PPPK Paruh Waktu Bisa Buat Ajukan Kredit Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Azis - Wednesday, 29 October 2025 | 11:48 AM


INFOKBB.ID - menetapkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema baru ini menjadi perhatian publik, terutama terkait status kepegawaiannya dan apakah dapat digunakan sebagai dasar pengajuan kredit bank.
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang disusun pemerintah bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Dalam skema ini, pegawai tetap diangkat melalui perjanjian kerja resmi, namun dengan jam dan durasi kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK reguler.
Meski demikian, setiap pegawai tetap memperoleh Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi pemerintah terkait.Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Melalui keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu dinyatakan memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak dan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian, meskipun jam kerjanya terbatas.
Berdasarkan aturan itu, gaji minimal PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai upah minimum di daerah masing-masing.
“Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing,” bunyi diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes, serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi ASN.
Status SK PPPK Paruh Waktu untuk Kredit Bank
Banyak tenaga non-ASN yang kini mempertanyakan, apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Secara prinsip, SK PPPK Paruh Waktu bersifat resmi dan diterbitkan oleh instansi pemerintah, sehingga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit, sama seperti SK ASN atau PPPK penuh waktu.
Namun, setiap bank memiliki kebijakan dan kriteria tersendiri terkait penerimaan SK tersebut sebagai agunan. Karena itu, calon peminjam disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank guna memastikan syarat, plafon pinjaman, dan ketentuan lainnya.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN.
Selain menjamin hak dan penghasilan sesuai ketentuan, status PPPK Paruh Waktu juga memberikan peluang karier lebih lanjut dan akses ke layanan keuangan seperti kredit bank tentu dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing lembaga perbankan.
***
Next News

Dinkes Jabar Siagakan Suntik Anti Tetanus untuk Relawan Evakuasi Longsor Pasirlangu KBB
9 hours ago

Komisi II DPRD KBB Tinjau Potensi Wisata Stone Garden, Dorong Pengembangan Geopark Nasional
10 hours ago

Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Jelang Ramadan 1447 H Tetap Stabil, Pemkot Siapkan Bazar Murah
a day ago

Raffi Ahmad Tinjau Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo
a day ago

BNPB Pastikan Pengungsi Longsor Pasirlangu Segera Pindah dari Pengungsian
7 days ago

Layvin Kurzawa Mulai Latihan Bersama Persib, Dipastikan Absen Lawan Persis Solo
8 days ago

Syahnaz Sadiqah Tinjau Korban Longsor Pasirlangu KBB, Fokus Trauma Healing Anak
8 days ago

Ustaz Abdul Somad Ajak Warga Bandung Makmurkan Masjid Raya Alun-alun
8 days ago

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melonjak
8 days ago

Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Cisarua Terus Dikebut, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi
8 days ago
