News

PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Rincian Gaji dan Tugas Pengelola Layanan Operasional yang Banyak Diminati

Azis - Friday, 10 October 2025 | 08:46 AM

Background
PPPK Paruh Waktu 2025: Ini Rincian Gaji dan Tugas Pengelola Layanan Operasional yang Banyak Diminati

INFOKBB.ID - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu skema baru yang mulai diterapkan pemerintah pada tahun 2025. Dari sejumlah jabatan yang tersedia, posisi Pengelola Layanan Operasional menjadi salah satu yang banyak diminati karena memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan administratif dan teknis di instansi pemerintahan.

Jabatan ini berada di garis depan dalam memastikan seluruh proses kerja di lembaga pemerintah berjalan tertib, efisien, dan sesuai prosedur. Pengelola Layanan Operasional tidak hanya mengurusi hal administratif, tetapi juga terlibat dalam kegiatan operasional seperti pengolahan data, inventarisasi aset, hingga dukungan logistik untuk kebutuhan kantor.

Peran Penting dalam Birokrasi

Meski statusnya sebagai pegawai paruh waktu, keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Pengelola Layanan Operasional bertugas menjaga roda birokrasi tetap berputar dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar. Mereka menjadi jembatan antara kegiatan teknis dan administrasi agar seluruh proses pemerintahan bisa tersinkronisasi dengan baik.

Seiring dengan diterapkannya kebijakan PPPK Paruh Waktu, perhatian terhadap kesejahteraan dan hak finansial para pegawai juga semakin meningkat. Para pekerja kini tidak hanya mencari kepastian kerja, tetapi juga menuntut kejelasan mengenai besaran gaji, tunjangan, dan hak lain yang setara dengan beban kerja mereka.

Tugas Pengelola Layanan Operasional

Secara umum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengelola Layanan Operasional dalam formasi PPPK Paruh Waktu meliputi sejumlah kegiatan teknis dan administratif, antara lain:

  • Mengelola, menghimpun, dan memverifikasi data serta informasi yang berkaitan dengan kegiatan instansi.

  • Menyusun rekapitulasi data dan laporan administrasi sebagai bahan analisis kebijakan.

  • Melakukan pencatatan dan pengelolaan inventaris aset kantor, termasuk barang persediaan.

  • Menyediakan dukungan logistik dan sarana kerja bagi kegiatan operasional harian.

  • Membantu penyiapan, pemeriksaan, serta pengoperasian perangkat teknologi dan infrastruktur pendukung di lingkungan kerja.

Walaupun daftar tersebut menjadi acuan umum, pemerintah menegaskan bahwa uraian tugas bisa berbeda antarinstansi. Hal ini disebabkan posisi Pengelola Layanan Operasional termasuk jabatan baru dalam struktur PPPK Paruh Waktu, sehingga tugas dan tanggung jawabnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja masing-masing.

Gaji Mengacu pada UMP Setiap Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Dengan ketentuan ini, pegawai yang menempati jabatan Pengelola Layanan Operasional akan menerima penghasilan sesuai standar UMP masing-masing daerah. Misalnya, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.360.000, sedangkan di Jawa Barat mencapai sekitar Rp2.120.000 per bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Satu Data Ketenagakerjaan RI juga mencatat bahwa rata-rata UMP nasional tahun 2025 naik antara 3 hingga 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi acuan penting dalam penentuan besaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Fleksibilitas Waktu, Peran Tetap Vital

Meskipun bekerja dengan waktu yang lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap memberikan kontribusi maksimal. Pemerintah menilai sistem ini dapat membuka peluang kerja baru bagi tenaga profesional yang ingin tetap aktif di sektor publik, namun membutuhkan fleksibilitas waktu kerja.

Skema PPPK Paruh Waktu juga dinilai sebagai langkah adaptif dalam menghadapi tantangan birokrasi modern yang menuntut efisiensi dan hasil kerja berbasis kinerja. Melalui jabatan seperti Pengelola Layanan Operasional, pemerintah berharap roda pelayanan publik tetap bergerak cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan berbagai tanggung jawab dan peran penting tersebut, tidak heran bila Pengelola Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu  kini menjadi salah satu jabatan yang paling banyak diminati oleh calon aparatur negara di tahun 2025. ***