News

Polri Ungkap Dugaan Beras Premium Tak Sesuai Mutu, Tiga Nama Produsen Diperiksa

Azis - Thursday, 24 July 2025 | 02:44 PM

Background
Polri Ungkap Dugaan Beras Premium Tak Sesuai Mutu, Tiga Nama Produsen Diperiksa

INFOKBB.ID - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran standar mutu oleh tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

‎“Tiga nama yang kami periksa dalam penyelidikan ini adalah PT PIM, PT FS, dan toko SY,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri yang juga menjabat Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

‎Seperti dikutip Infokbb.id dari Anataranews, Menurut Helfi, ketiga pihak tersebut memproduksi dan mendistribusikan sejumlah merek beras yang dikategorikan sebagai beras premium. PT PIM diketahui memproduksi beras dengan merek Sania, sementara toko SY memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar. PT FS memproduksi beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.

‎Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerima laporan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan harga beras yang ditemukan di lapangan.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penelusuran terhadap 212 merek beras. Pemeriksaan mencakup pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern, serta pengujian laboratorium melalui Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian standar mutu pada beras premium yang diproduksi oleh tiga entitas tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, Satgas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur.

‎“Modus yang kami temukan ialah penggunaan mesin produksi, baik modern maupun tradisional, untuk menghasilkan beras dengan merek premium yang diduga tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum pada kemasan,” ungkap Helfi.

‎Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 201 ton beras dalam kemasan lima kilogram dan 2,5 kilogram dari berbagai merek. Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli masih berlangsung, seiring dengan tahapan penyidikan yang kini terus berlanjut.

‎“Barang bukti yang telah kami amankan mencakup 39.036 kemasan lima kilogram dan 2.304 kemasan 2,5 kilogram,” kata Helfi.

‎Kasus ini, menurut pihak kepolisian, berpotensi melanggar Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Meski telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Satgas Pangan menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara objektif dan profesional.

‎“Polri melalui Satgas Pangan akan terus mengawasi peredaran komoditas pangan, termasuk beras, untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan standar mutu yang berlaku,” tutup Helfi.***