Panduan Lengkap: Cara Mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Tanpa Kesalahan
Azis - Wednesday, 29 October 2025 | 12:39 PM


INFOKBB.ID - Dalam rangka penyesuaian kebijakan rekrutmen tenaga pemerintah dengan perjanjian kerja, instansi serta calon PPPK Paruh Waktu diminta segera menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan. Langkah ini dilakukan agar proses pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah
Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung melalui portal resmi SSCASN. Dokumen yang diminta meliputi:
1. Pas foto terbaru dengan latar merah,
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
3. Ijazah terakhir beserta transkrip nilai,
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah,
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta
7. Surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Semua dokumen harus dipindai dengan jelas, disimpan dalam format PDF, dan mengikuti ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah-langkah Pengisian DRH NI
Setelah seluruh berkas siap, peserta dapat melakukan pengisian melalui portal SSCASN. Prosesnya meliputi:
1. Login menggunakan akun masing-masing,
2. Memilih menu Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu di dashboard,
3. Mengisi data pribadi sesuai dokumen resmi,
4. Mengunggah berkas sesuai persyaratan,
5. Memeriksa kembali kebenaran data, lalu menekan Simpan dan Finalisasi,
6. Mengunduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain perbedaan nama dengan ijazah atau kualitas hasil pindai yang buram. Peserta diimbau memeriksa kembali setiap data sebelum finalisasi untuk menghindari revisi yang memakan waktu.
Melalui panduan terbaru ini, pemerintah berharap peserta dapat lebih cermat dan tertib dalam menyiapkan dokumen. Ketelitian di tahap unggah dan finalisasi menjadi kunci agar verifikasi data berjalan cepat dan tanpa hambatan.***
Next News

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sukabumi Dini Hari, Getarannya Terasa Hingga Cipongkor Bandung Barat
9 days ago

Iran Disebut Sudah Pasang Ranjau di Selat Hormuz, Peringatkan Hargak Minyak 200 Dolar AS per Barel
11 days ago

Rumah Terancam Roboh di Desa Sukatani Bandung Barat, Ingin Ikut Program Rutilahu
17 days ago

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Jumat 13 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
a month ago

Saat Tulisan Jurnalis Memaksa Gubernur Angkat Bicara
a month ago

Live Streaming Persib Bandung vs Ratchaburi FC Leg 2 ACL 2 2025/2026, Siaran Langsung RCTI Malam Ini
a month ago

Pedagang Cilok Pakai Nama Pemain Persib Bandung, “Cilok Barba” Bikin Netizen Heboh
a month ago

Mengenal FIMI dan DIMI: Senjata Baru di Dunia Digital yang Dipelajari Wartawan Pikiran Rakyat
a month ago

Menenun Identitas, Menggores Harapan: Diversifikasi Ikonik Kearifan Lokal Desa Citengah, Sumedang dalam Pengembangan Desain Batik
a month ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
a month ago