Panduan Lengkap: Cara Mengisi DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Tanpa Kesalahan
Azis - Wednesday, 29 October 2025 | 12:39 PM


INFOKBB.ID - Dalam rangka penyesuaian kebijakan rekrutmen tenaga pemerintah dengan perjanjian kerja, instansi serta calon PPPK Paruh Waktu diminta segera menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan. Langkah ini dilakukan agar proses pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah
Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung melalui portal resmi SSCASN. Dokumen yang diminta meliputi:
1. Pas foto terbaru dengan latar merah,
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
3. Ijazah terakhir beserta transkrip nilai,
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah,
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta
7. Surat pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Semua dokumen harus dipindai dengan jelas, disimpan dalam format PDF, dan mengikuti ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah-langkah Pengisian DRH NI
Setelah seluruh berkas siap, peserta dapat melakukan pengisian melalui portal SSCASN. Prosesnya meliputi:
1. Login menggunakan akun masing-masing,
2. Memilih menu Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu di dashboard,
3. Mengisi data pribadi sesuai dokumen resmi,
4. Mengunggah berkas sesuai persyaratan,
5. Memeriksa kembali kebenaran data, lalu menekan Simpan dan Finalisasi,
6. Mengunduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain perbedaan nama dengan ijazah atau kualitas hasil pindai yang buram. Peserta diimbau memeriksa kembali setiap data sebelum finalisasi untuk menghindari revisi yang memakan waktu.
Melalui panduan terbaru ini, pemerintah berharap peserta dapat lebih cermat dan tertib dalam menyiapkan dokumen. Ketelitian di tahap unggah dan finalisasi menjadi kunci agar verifikasi data berjalan cepat dan tanpa hambatan.***
Next News

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
9 days ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
9 days ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi & KBB Hari Ini 28 April 2026, Lokasi di Kota Baru Parahyangan
9 days ago

Perombakan Pejabat Bandung Barat, Jeje Tegaskan Kinerja Harus Terukur
9 days ago

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Usulkan Penguatan Irigasi di Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026
16 days ago

Harga Emas Hari Ini Masih Tahan di Level Tinggi, Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram!
17 days ago

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal
17 days ago

Penataan Gedung Sate 2026: Jalan Diponegoro Tak Lagi Ditutup Saat Demo, Lalu Lintas Bandung Lebih Lancar
20 days ago

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
a month ago

PSEL Jawa Barat Resmi Disepakati, Dedi Mulyadi: Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
a month ago