News

Mulai Sekarang PPPK Bisa Cicil Rumah Sendiri, Ini Pilihan Bank dan Syaratnya

Azis - Thursday, 16 October 2025 | 04:19 AM

Background
Mulai Sekarang PPPK Bisa Cicil Rumah Sendiri, Ini Pilihan Bank dan Syaratnya

INFOKBB.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tak perlu khawatir jika ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah melalui sejumlah kebijakan baru memberikan kesempatan bagi PPPK untuk bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema yang hampir sama seperti PNS.

Sebelumnya, fasilitas KPR berbasis Surat Keputusan (SK) hanya bisa dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap. Namun kini, status PPPK juga diakui sebagai dasar pengajuan kredit di sejumlah bank besar di Indonesia.

4 Bank yang Layani KPR untuk PPPK

Beberapa bank nasional telah membuka akses KPR khusus bagi PPPK. Berikut empat di antaranya:

1. Bank Mandiri

Bank Mandiri memiliki produk Mandiri New KPR/Multiguna Pegawai yang dapat digunakan oleh ASN, TNI, Polri, hingga PPPK. Plafon kreditnya mencapai 45 kali gaji, dengan tenor maksimal 25 tahun. Jaminan yang digunakan yakni SK pegawai aktif.

2. BNI

Melalui produk BNI Fleksi Aktif, BNI memberikan pinjaman berbasis SK pengangkatan tanpa agunan (KTA). Limit kreditnya mencapai Rp500 juta dengan tenor hingga 15 tahun. Dana pinjaman dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah maupun kebutuhan konsumtif lainnya.

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Untuk yang ingin pembiayaan berbasis syariah, BSI Mitraguna Berkah menjadi pilihan. Produk ini dapat diajukan oleh PPPK, pegawai BUMN, maupun tenaga kesehatan. Limit pinjaman mencapai Rp1,5 miliar dan dapat diperpanjang hingga 15 tahun.

3. Bank BRI

BRI menghadirkan produk Briguna Karya, yaitu pinjaman dengan jaminan SK terakhir. Tenor pinjaman mencapai 15 tahun atau hingga masa persiapan pensiun. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian rumah.

Syarat dan Dokumen Pengajuan

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda, namun secara umum PPPK wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- SK Pengangkatan PPPK

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

- Slip gaji terbaru

- NPWP dan rekening koran

- Pas foto nasabah

- Surat nikah (bagi yang sudah menikah)

- Formulir pengajuan kredit

- Sertifikat properti yang akan diagunkan

Selain itu, beberapa bank juga memberlakukan ketentuan tambahan. Misalnya, Bank Mandiri mensyaratkan calon debitur sudah bekerja minimal lima tahun, sedangkan BNI mewajibkan pinjaman dilunasi maksimal tiga hingga lima tahun sebelum usia pensiun.

Status SK PPPK Kini Diakui

Berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK PPPK diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah Nomor Induk PPPK keluar. SK ini kini diakui secara resmi untuk pengajuan kredit, baik berupa KPR, KTA, maupun pinjaman konsumtif lainnya.

Meski demikian, beberapa instansi terkadang mengalami keterlambatan penerbitan SK karena kendala teknis atau anggaran. SK tersebut menjadi bukti kepegawaian sah bagi PPPK dan menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan kredit di bank.

Tips Agar KPR PPPK Disetujui

Sejumlah bank sudah membuka akses KPR bagi PPPK, namun tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan lebih mudah disetujui:

- Pastikan masa kerja minimal dua tahun sudah terpenuhi.

- Siapkan uang muka lebih besar untuk memperkuat posisi pengajuan.

- Pilih tenor yang realistis sesuai usia pensiun (maksimal 55 tahun).

- Perbaiki catatan kredit bila sebelumnya memiliki pinjaman lain.

- Konsultasikan dengan HRD instansi untuk mengetahui kerja sama bank yang tersedia.

 

Dengan kebijakan ini, PPPK kini memiliki kesempatan yang sama seperti ASN dalam mendapatkan hunian pribadi melalui fasilitas KPR. Pemerataan kesejahteraan pegawai pemerintah pun kian terlihat nyata melalui kebijakan perbankan yang semakin inklusif.