News

KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Gunakan Nama Pegawai untuk Sembunyikan Kendaraan

Azis - Saturday, 26 July 2025 | 01:42 PM

Background
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Gunakan Nama Pegawai untuk Sembunyikan Kendaraan

INFOKBB.ID - Hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun hingga kini, KPK belum juga memanggil RK sapaan akrabnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

‎Salah satu sorotan dari penyidikan ini adalah temuan KPK terkait sejumlah kendaraan yang disita saat penggeledahan tersebut. 

‎Seperti dikutip infokbb.id dari Antaranews.com, Menurut informasi dari Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagian kendaraan itu terdaftar atas nama pegawai pribadi Ridwan Kamil, yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan.

‎"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa kendaraan itu diatasnamakan di situ," ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

‎KPK mengaku saat ini masih mendalami informasi tersebut sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu. Jadi belum sampai pada tahap pemanggilan karena data-data terkait kepemilikan masih kami lengkapi,” kata Asep.

‎Sementara itu, dari hasil penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH).

‎Selain itu, tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), yang terkait dengan Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), dari Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

‎KPK menduga proyek pengadaan iklan yang berlangsung pada periode 2021–2023 tersebut penuh dengan penyimpangan. Dugaan manipulasi data, penggelembungan anggaran, hingga rekayasa kontrak menjadi bagian dari temuan awal yang diungkap penyidik.

‎“Kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar,” kata Asep.

‎Kendati demikian, publik kini menyoroti lambatnya proses pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi. Sejumlah pengamat menilai, KPK harus bertindak tegas dan profesional agar penegakan hukum tetap berjalan transparan tanpa tekanan politik maupun opini publik.***