News

Erwan Setiawan: Semua Unsur Budaya Jabar Harus Dilindungi, Bukan Hanya yang Diunggulkan

Azis - Sunday, 07 December 2025 | 10:28 AM

Background
Erwan Setiawan: Semua Unsur Budaya Jabar Harus Dilindungi, Bukan Hanya yang Diunggulkan
Foto Dok: /Pemprov Jabar

INFOKBB.ID - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, yang hadir mewakili Gubernur, menyampaikan pandangan resmi Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat pada Sidang Paripurna DPRD Jabar di Kota Bandung, Kamis (4/12/2025).

Dalam paparannya, Erwan menegaskan bahwa menjaga keberagaman budaya Jabar merupakan fondasi penting bagi jati diri daerah sekaligus bagian dari upaya memperkuat arah peradaban bangsa ke depan.

Dilansir pempeov Jabar, Menurutnya, mozaik budaya yang tumbuh di Jawa Barat memberi warna besar bagi perkembangan budaya nasional. “Keragaman budaya Jabar menjadi unsur yang memperkokoh budaya Indonesia di tengah dinamika global sebagai bekal peradaban masa depan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa kelestarian ekosistem budaya harus terus dipertahankan agar tidak tergerus perubahan zaman. “Tugas kita adalah memastikan lingkungan budaya bisa terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Terkait isi Ranperda, Erwan menilai arah pengaturan sudah berjalan sesuai kebutuhan, terutama dalam memberikan ruang bagi pelaku budaya untuk berkreasi sekaligus mempertahankan nilai-nilai tradisi.



“Regulasi ini ditujukan untuk menjaga identitas budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.

Dalam catatannya, ia mengusulkan penyatuan Perda Kesenian serta Perda Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Langkah integrasi tersebut, ungkapnya, otomatis berdampak pada pencabutan beberapa aturan lama yang sudah tidak relevan.

“Jika telah disatukan, tentu Perda sebelumnya perlu dicabut agar tidak muncul dua aturan berbeda,” jelasnya.

Erwan juga meminta agar aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal turut dimasukkan dalam regulasi. Menurutnya, pemajuan budaya tidak hanya bicara hak individual, tetapi juga hak yang melekat pada kelompok atau komunitas pemilik budaya.

Selain itu, ia menekankan perlunya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa, yang mencakup tiga kawasan besar: Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Cirebon-Dermayu.



Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2017, Erwan mengingatkan kembali bahwa pemajuan kebudayaan mencakup sepuluh unsur utama, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa dan aksara, hingga permainan rakyat dan olahraga tradisional.

Ia juga mengingatkan perlunya penyempurnaan istilah dalam Ranperda agar tidak memunculkan makna ganda. Contohnya, penggunaan frasa “tempat suci” dinilai perlu dikaji ulang. Ia mengusulkan penambahan frasa "ruang terbuka lainnya yang dapat dipakai sebagai sarana kebudayaan" tanpa mengaitkan pada aturan lain yang belum tersedia.

Di akhir penyampaiannya, Erwan menolak konsep penetapan budaya unggulan. Baginya, setiap bentuk budaya memiliki nilai dan karakter yang sama pentingnya.

“Penetapan budaya unggulan di tiap daerah sebaiknya dihapuskan. Semua unsur budaya perlu dilindungi secara menyeluruh, bukan hanya yang dianggap paling menonjol,” tutupnya. (*)