News

Dedi Mulyadi: Kalau Gubernur Salah Belanjakan Dana Daerah yang Salah Itu Mendagri

Admin KBB - Wednesday, 10 December 2025 | 04:11 AM

Background
Dedi Mulyadi: Kalau Gubernur Salah Belanjakan Dana Daerah yang Salah Itu Mendagri
Foto Dok:/humas jabar

INFOKBB.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kritik terhadap mekanisme pengawasan anggaran di Indonesia. Ia menilai pertanggungjawaban atas kesalahan penggunaan anggaran daerah bersifat berjenjang, dan bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus memikul tanggung jawab jika Gubernur melakukan kekeliruan dalam membelanjakan dana provinsi.

"Kalau gubernur salah dalam membelanjakan, tidak tepat dan tidak sesuai dengan sasaran, yang salah Mendagri," ujar Dedi dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurut KDM, evaluasi terhadap gubernur dilakukan oleh Mendagri.

"Kan evaluasi Gubernur itu di Mendagri. Mendagri-nya harus detail administratif, panggil kepala daerahnya, diuji, Anda belanja sekian, harus paparan," ujarnya.

Dedi mengatakan telah mengubah fokus evaluasi anggaran dari sekadar administratif menjadi substantif. Ia menerapkan kebijakan tegas, seperti mewajibkan 7,5% dana APBD untuk infrastruktur jalan, dan mengatur agar dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor 100% dialokasikan untuk perbaikan jalan.



"Kemudian, dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang dibagikan oleh pemerintah provinsi kabupaten/kota harus 100% untuk jalan, dan provinsi pun untuk jalan dan kelengkapannya, komitmennya sama," katanya.

Ia juga menekankan bahwa instrumen pengawasan harus dibangun berdasarkan pendekatan emosional, bukan sekadar struktur kekuasaan.

"Pendekatan emosional. Di mana para Gubernur nanya ke daerah, 'Kamu masalahnya apa? Di mana? Saya bisa bantu di mana?' Sama juga daerah terhadap pusat... Kan kita ini satu keluarga, ya kalau salah ya benerin, dijewer, kita bersedia," ujar KDM.

Pendekatan ini diyakini Dedi Mulyadi sebagai cara untuk mewujudkan hubungan yang harmonis dan korektif antarlevel pemerintahan, yang sesuai dengan prinsip dasar bangsa Indonesia. (*)