Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.812 Pegawai, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Moral
Azis - Friday, 14 November 2025 | 12:47 PM


INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.812 pegawai. Dilansir dari kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang menyiarkan acara tersebut secara langsung pada Jumat, 14 November 2025, penyerahan SK simbolis ini digelar di Balik Gempungan, Komplek Pemda Bandung Barat.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, didampingi Wakil Bupati Dr. Andes Asep Ismail, M.Si., serta dihadiri perwakilan dari Kantor Regional 3 BKN Bandung.
5.812 Formasi PPPK Terisi
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 5.812 orang. Formasi ini mencakup:
- Tenaga Kesehatan: 505 orang
- Tenaga Guru: 2.043 orang
- Tenaga Teknis: 3.264 orang
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 100 orang perwakilan yang hadir langsung, sementara ribuan pegawai lainnya mengikuti acara ini secara daring.

Pesan Bupati: Kontrak Berdasarkan Kinerja
Dalam sambutannya yang terekam dalam siaran langsung tersebut, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan amanah dan tanggung jawab moral, bukan sekadar hadiah.
"Hari ini adalah momentum penting dalam perjalanan karier saudara-saudara. Namun perlu saya tegaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah hadiah, melainkan amanah dan tanggung jawab moral saudara-saudara sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di daerah ini," tegas Bupati.
Bupati juga memberikan peringatan keras, meminta agar seluruh pegawai baru bekerja dengan kedisiplinan dan dedikasi penuh. Ia secara eksplisit menolak budaya kerja yang sekadar datang, absen, dan pulang tanpa kontribusi nyata.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang atau tidak dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, dan kebutuhan instansi. Hal ini menegaskan pentingnya integritas dan komitmen agar pegawai layak untuk dipertahankan.
SK pengangkatan ini mulai berlaku efektif antara 1 Oktober 2025 atau 1 November 2025. Proses penandatanganan perjanjian kerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 hingga 21 November 2025.***
Next News

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sukabumi Dini Hari, Getarannya Terasa Hingga Cipongkor Bandung Barat
9 days ago

Iran Disebut Sudah Pasang Ranjau di Selat Hormuz, Peringatkan Hargak Minyak 200 Dolar AS per Barel
10 days ago

Rumah Terancam Roboh di Desa Sukatani Bandung Barat, Ingin Ikut Program Rutilahu
17 days ago

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Jumat 13 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
a month ago

Saat Tulisan Jurnalis Memaksa Gubernur Angkat Bicara
a month ago

Live Streaming Persib Bandung vs Ratchaburi FC Leg 2 ACL 2 2025/2026, Siaran Langsung RCTI Malam Ini
a month ago

Pedagang Cilok Pakai Nama Pemain Persib Bandung, “Cilok Barba” Bikin Netizen Heboh
a month ago

Mengenal FIMI dan DIMI: Senjata Baru di Dunia Digital yang Dipelajari Wartawan Pikiran Rakyat
a month ago

Menenun Identitas, Menggores Harapan: Diversifikasi Ikonik Kearifan Lokal Desa Citengah, Sumedang dalam Pengembangan Desain Batik
a month ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Bandung Barat Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanannya
a month ago