News

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.812 Pegawai, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Moral

Azis - Friday, 14 November 2025 | 12:47 PM

Background
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 5.812 Pegawai, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Moral

INFOKBB.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 5.812 pegawai. Dilansir dari kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang menyiarkan acara tersebut secara langsung pada Jumat, 14 November 2025, penyerahan SK simbolis ini digelar di Balik Gempungan, Komplek Pemda Bandung Barat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, didampingi Wakil Bupati Dr. Andes Asep Ismail, M.Si., serta dihadiri perwakilan dari Kantor Regional 3 BKN Bandung.

5.812 Formasi PPPK Terisi

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, total PPPK Paruh Waktu yang diangkat berjumlah 5.812 orang. Formasi ini mencakup:

  • Tenaga Kesehatan: 505 orang
  • Tenaga Guru: 2.043 orang
  • Tenaga Teknis: 3.264 orang

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada 100 orang perwakilan yang hadir langsung, sementara ribuan pegawai lainnya mengikuti acara ini secara daring.



Pesan Bupati: Kontrak Berdasarkan Kinerja

Dalam sambutannya yang terekam dalam siaran langsung tersebut, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menekankan bahwa pengangkatan ini merupakan amanah dan tanggung jawab moral, bukan sekadar hadiah.

"Hari ini adalah momentum penting dalam perjalanan karier saudara-saudara. Namun perlu saya tegaskan bahwa pengangkatan ini bukanlah hadiah, melainkan amanah dan tanggung jawab moral saudara-saudara sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di daerah ini," tegas Bupati.



Bupati juga memberikan peringatan keras, meminta agar seluruh pegawai baru bekerja dengan kedisiplinan dan dedikasi penuh. Ia secara eksplisit menolak budaya kerja yang sekadar datang, absen, dan pulang tanpa kontribusi nyata.



Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang atau tidak dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, disiplin, dan kebutuhan instansi. Hal ini menegaskan pentingnya integritas dan komitmen agar pegawai layak untuk dipertahankan.

SK pengangkatan ini mulai berlaku efektif antara 1 Oktober 2025 atau 1 November 2025. Proses penandatanganan perjanjian kerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 hingga 21 November 2025.***