Ekonomi

Update Harga Emas 2 Desember: Antam Naik, Buyback Mengikuti

Azis - Tuesday, 02 December 2025 | 10:12 AM

Background
Update Harga Emas 2 Desember: Antam Naik, Buyback Mengikuti
Foto:/ Istimewa

INFOKBB.ID - Pergerakan harga logam mulia keluaran Antam pada Selasa (2/12) kembali menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga per gram yang sebelumnya berada di level Rp2.415.000 kini terkerek menjadi Rp2.425.000. Kenaikan sebesar Rp10.000 ini menambah deretan pergerakan positif emas Antam menjelang akhir tahun.

Di sisi lain, nilai jual kembali atau buyback juga tidak kalah menarik perhatian. Angkanya turut mengalami peningkatan hingga mencapai Rp2.286.000 per gram. Lonjakan tersebut menjadi kabar baik bagi pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali koleksinya di tengah pasar yang cukup aktif. Produk emas Antam sendiri dipasarkan dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari yang paling kecil yaitu 0,5 gram, hingga ukuran jumbo seberat 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ketentuan mengenai pajak penjualan emas tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mengharuskan setiap penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun tarifnya yakni 1,5 persen untuk pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pemotongan pajak ini langsung dihitung secara otomatis oleh pihak Antam dari total jumlah yang diterima pada proses buyback.

Berikut daftar harga lengkap pecahan emas batangan Antam yang dicatat pada Selasa:

  • 0,5 gram: Rp1.262.500
  • 1 gram: Rp2.425.000
  • 2 gram: Rp4.790.000
  • 3 gram: Rp7.160.000
  • 5 gram: Rp11.900.000
  • 10 gram: Rp23.745.000
  • 25 gram: Rp59.237.000
  • 50 gram: Rp118.395.000
  • 100 gram: Rp236.712.000
  • 250 gram: Rp591.515.000
  • 500 gram: Rp1.182.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.365.600.000

Selain aturan penjualan, kebijakan pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas akan dikenai PPh 22 dengan besaran 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan tarif untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP ditetapkan sebesar 0,9 persen. Pajak ini biasanya langsung dibebankan pada saat transaksi dilakukan sehingga pembeli akan menerima harga akhir yang sudah termasuk pemotongan tersebut.



Dengan tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang, perkembangan harga emas Antam hari demi hari tetap menjadi perhatian utama. Pergerakan yang cenderung naik stabil membuat emas masih dianggap sebagai aset aman, terutama ketika kondisi ekonomi sedang berfluktuasi. (*)