Mulai Hari Ini! Lima Bansos Cair Serentak, Cek Nama KPM yang Dapat Susulan
Azis - Monday, 17 November 2025 | 02:31 AM


INFOKBB.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memperoleh bantuan sosial pada awal November 2025 akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memastikan pencairan susulan sejumlah bansos akan digulirkan mulai Senin, 17 November 2025, di seluruh wilayah.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kabar Bansos, yang melaporkan bahwa terdapat lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan secara serentak maupun susulan.
PKH Tahap 4 Mulai Disalurkan
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember kembali dibuka bagi KPM yang belum menerima pada gelombang awal.
BPNT Tahap 4 Dipercepat
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan juga masuk dalam daftar pencairan susulan. Proses transfer dana dipercepat dan dilakukan bertahap.
BLT Tambahan Rp900.000 Ikut Cair
Tambahan BLT Rp900.000, atau sering disebut BLTS Kesra, akan disalurkan kepada penerima yang belum mendapatkan haknya pada periode sebelumnya.
KKS Baru, KKS Lama, dan Peralihan dari PT Pos
Pencairan juga mencakup pemegang Kartu KKS Merah Putih, baik penerima lama, penerima baru, maupun KPM yang beralih dari penyaluran PT Pos ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
Pemerintah mengimbau para penerima untuk rutin mengecek saldo karena proses pengiriman dana dilakukan bertahap dan tidak serentak.
Bantuan Pangan Fisik: Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan fisik berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng bagi penerima BPNT Murni dan BPNT plus PKH. Penyaluran dimulai 17 November 2025 di sejumlah wilayah.
KPM yang sudah menerima surat undangan diwajibkan hadir sesuai jadwal sambil membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan asli.
Pemerintah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana
Pemerintah pusat kembali mengingatkan agar KPM menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Beberapa kategori pemanfaatan yang wajib dipatuhi antara lain:
- Bidang pendidikan: untuk kebutuhan sekolah anak.
- Balita: pembelian susu dan perlengkapan balita.
- Lansia/disabilitas: pemenuhan kebutuhan dasar penerima.
KPM yang kedapatan menyalahgunakan bansos, termasuk membeli rokok, minuman keras, kosmetik non-esensial, maupun melakukan transaksi game online, berisiko dicoret dari daftar penerima PKH/BPNT pada tahun berikutnya.
Pemerintah berharap penyaluran bansos susulan ini dapat membantu stabilitas ekonomi keluarga penerima serta memastikan bantuan digunakan tepat sasaran. (*)
Next News

Dinkes Jabar Siagakan Suntik Anti Tetanus untuk Relawan Evakuasi Longsor Pasirlangu KBB
12 hours ago

Komisi II DPRD KBB Tinjau Potensi Wisata Stone Garden, Dorong Pengembangan Geopark Nasional
12 hours ago

Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Jelang Ramadan 1447 H Tetap Stabil, Pemkot Siapkan Bazar Murah
a day ago

Raffi Ahmad Tinjau Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo
a day ago

BNPB Pastikan Pengungsi Longsor Pasirlangu Segera Pindah dari Pengungsian
7 days ago

Layvin Kurzawa Mulai Latihan Bersama Persib, Dipastikan Absen Lawan Persis Solo
8 days ago

Syahnaz Sadiqah Tinjau Korban Longsor Pasirlangu KBB, Fokus Trauma Healing Anak
8 days ago

Ustaz Abdul Somad Ajak Warga Bandung Makmurkan Masjid Raya Alun-alun
8 days ago

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melonjak
8 days ago

Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Cisarua Terus Dikebut, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi
9 days ago
