Mulai Hari Ini! Lima Bansos Cair Serentak, Cek Nama KPM yang Dapat Susulan
Azis - Monday, 17 November 2025 | 02:31 AM


INFOKBB.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memperoleh bantuan sosial pada awal November 2025 akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memastikan pencairan susulan sejumlah bansos akan digulirkan mulai Senin, 17 November 2025, di seluruh wilayah.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kabar Bansos, yang melaporkan bahwa terdapat lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan secara serentak maupun susulan.
PKH Tahap 4 Mulai Disalurkan
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember kembali dibuka bagi KPM yang belum menerima pada gelombang awal.
BPNT Tahap 4 Dipercepat
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan juga masuk dalam daftar pencairan susulan. Proses transfer dana dipercepat dan dilakukan bertahap.
BLT Tambahan Rp900.000 Ikut Cair
Tambahan BLT Rp900.000, atau sering disebut BLTS Kesra, akan disalurkan kepada penerima yang belum mendapatkan haknya pada periode sebelumnya.
KKS Baru, KKS Lama, dan Peralihan dari PT Pos
Pencairan juga mencakup pemegang Kartu KKS Merah Putih, baik penerima lama, penerima baru, maupun KPM yang beralih dari penyaluran PT Pos ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
Pemerintah mengimbau para penerima untuk rutin mengecek saldo karena proses pengiriman dana dilakukan bertahap dan tidak serentak.
Bantuan Pangan Fisik: Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan fisik berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng bagi penerima BPNT Murni dan BPNT plus PKH. Penyaluran dimulai 17 November 2025 di sejumlah wilayah.
KPM yang sudah menerima surat undangan diwajibkan hadir sesuai jadwal sambil membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan asli.
Pemerintah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana
Pemerintah pusat kembali mengingatkan agar KPM menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Beberapa kategori pemanfaatan yang wajib dipatuhi antara lain:
- Bidang pendidikan: untuk kebutuhan sekolah anak.
- Balita: pembelian susu dan perlengkapan balita.
- Lansia/disabilitas: pemenuhan kebutuhan dasar penerima.
KPM yang kedapatan menyalahgunakan bansos, termasuk membeli rokok, minuman keras, kosmetik non-esensial, maupun melakukan transaksi game online, berisiko dicoret dari daftar penerima PKH/BPNT pada tahun berikutnya.
Pemerintah berharap penyaluran bansos susulan ini dapat membantu stabilitas ekonomi keluarga penerima serta memastikan bantuan digunakan tepat sasaran. (*)
Next News

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
9 days ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
9 days ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi & KBB Hari Ini 28 April 2026, Lokasi di Kota Baru Parahyangan
9 days ago

Perombakan Pejabat Bandung Barat, Jeje Tegaskan Kinerja Harus Terukur
9 days ago

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Usulkan Penguatan Irigasi di Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026
16 days ago

Harga Emas Hari Ini Masih Tahan di Level Tinggi, Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram!
17 days ago

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal
17 days ago

Penataan Gedung Sate 2026: Jalan Diponegoro Tak Lagi Ditutup Saat Demo, Lalu Lintas Bandung Lebih Lancar
20 days ago

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
a month ago

PSEL Jawa Barat Resmi Disepakati, Dedi Mulyadi: Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
a month ago