Mulai Hari Ini! Lima Bansos Cair Serentak, Cek Nama KPM yang Dapat Susulan
Azis - Monday, 17 November 2025 | 02:31 AM


INFOKBB.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memperoleh bantuan sosial pada awal November 2025 akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah memastikan pencairan susulan sejumlah bansos akan digulirkan mulai Senin, 17 November 2025, di seluruh wilayah.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Kabar Bansos, yang melaporkan bahwa terdapat lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan secara serentak maupun susulan.
PKH Tahap 4 Mulai Disalurkan
Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember kembali dibuka bagi KPM yang belum menerima pada gelombang awal.
BPNT Tahap 4 Dipercepat
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan juga masuk dalam daftar pencairan susulan. Proses transfer dana dipercepat dan dilakukan bertahap.
BLT Tambahan Rp900.000 Ikut Cair
Tambahan BLT Rp900.000, atau sering disebut BLTS Kesra, akan disalurkan kepada penerima yang belum mendapatkan haknya pada periode sebelumnya.
KKS Baru, KKS Lama, dan Peralihan dari PT Pos
Pencairan juga mencakup pemegang Kartu KKS Merah Putih, baik penerima lama, penerima baru, maupun KPM yang beralih dari penyaluran PT Pos ke bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI).
Pemerintah mengimbau para penerima untuk rutin mengecek saldo karena proses pengiriman dana dilakukan bertahap dan tidak serentak.
Bantuan Pangan Fisik: Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan fisik berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng bagi penerima BPNT Murni dan BPNT plus PKH. Penyaluran dimulai 17 November 2025 di sejumlah wilayah.
KPM yang sudah menerima surat undangan diwajibkan hadir sesuai jadwal sambil membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan asli.
Pemerintah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Dana
Pemerintah pusat kembali mengingatkan agar KPM menggunakan bantuan sesuai peruntukan. Beberapa kategori pemanfaatan yang wajib dipatuhi antara lain:
- Bidang pendidikan: untuk kebutuhan sekolah anak.
- Balita: pembelian susu dan perlengkapan balita.
- Lansia/disabilitas: pemenuhan kebutuhan dasar penerima.
KPM yang kedapatan menyalahgunakan bansos, termasuk membeli rokok, minuman keras, kosmetik non-esensial, maupun melakukan transaksi game online, berisiko dicoret dari daftar penerima PKH/BPNT pada tahun berikutnya.
Pemerintah berharap penyaluran bansos susulan ini dapat membantu stabilitas ekonomi keluarga penerima serta memastikan bantuan digunakan tepat sasaran. (*)
Next News

Klarifikasi Kepala BGN soal Video Golf yang Viral di Media Sosial
3 hours ago

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
3 hours ago

KDM Perkuat Tata Ruang Jabar demi Keselamatan Lingkungan dan Warga
4 hours ago

Persib Siap Bangkit di GBLA, Hodak Harap Dukungan Penuh Bobotoh
4 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Hari ini Jumat, 19 Desember 2025
8 hours ago

Jeje Ritchie Ismail Terbitkan SE Wisata Aman Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
a day ago

Abah Imang Tolak Rp1 Miliar Demi Pohon Rasamala, Dedi Mulyadi Kucurkan Dana Rp3 Miliar
a day ago

Laga Dramatis! Real Madrid Kalahkan Talavera 3-2 dan Lolos 16 Besar
a day ago

Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Hidupkan Ekonomi Pascabanjir Aceh Tengah
2 days ago

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator di Bandung Barat
2 days ago


