Kabar Besar! SK PPPK Paruh Waktu 2025 Kini Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Azis - Wednesday, 03 December 2025 | 08:59 AM


INFOKBB.ID - SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 kini resmi dapat digunakan sebagai jaminan kredit oleh perbankan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pegawai yang baru menerima pengangkatan ASN, terutama setelah penetapan Nomor Induk PPPK pada 30 September 2025 yang mengesahkan status mereka sebagai aparatur negara.
Meski bekerja dalam sistem paruh waktu, SK pengangkatan PPPK dinyatakan sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum penuh. Melalui pengakuan ini, pegawai PPPK berhak mengajukan kredit untuk berbagai keperluan, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga modal usaha.
Dianggap Setara SK ASN oleh Lembaga Keuangan
Praktik menggunakan SK ASN sebagai agunan kredit sebenarnya sudah lazim. Kini, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlakuan serupa. Sejumlah bank mulai menyetarakan SK PPPK dengan SK ASN karena dinilai memiliki validitas yang sama dan diterbitkan melalui prosedur resmi pemerintah.
Kebijakan Tiap Bank Tidak Sama
Kendati demikian, tidak semua bank langsung mengabulkan pinjaman berbasis SK PPPK. Beberapa bank telah merilis produk khusus bagi PPPK, sementara lainnya masih menyempurnakan aturan internal. Penilaian bank biasanya mencakup:
- Durasi kontrak kerja PPPK
- Nominal gaji bulanan
- Riwayat kredit calon peminjam
Status Resmi, Penghasilan Terjamin
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Meski jam kerja terbatas, pemerintah menjamin penghasilan minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau mengikuti Upah Minimum Daerah (UMD). Kepastian pendapatan ini menjadi faktor penguat bagi bank dalam menerima SK sebagai jaminan pinjaman.
Langkah Pengajuan Kredit
PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan pembiayaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Membandingkan penawaran pinjaman dari beberapa bank.
- Menyiapkan SK pengangkatan dan dokumen pendukung.
- Mengkonsultasikan suku bunga, tenor, serta persyaratan kredit.
- Menentukan produk pinjaman sesuai kemampuan membayar cicilan.
Dengan legalitas yang jelas, SK PPPK Paruh Waktu 2025 kini sah dijadikan agunan pinjaman. Namun, perbedaan kebijakan antarbank membuat pegawai perlu aktif mencari informasi agar mendapatkan pilihan kredit yang paling sesuai.
Next News

Dinkes Jabar Siagakan Suntik Anti Tetanus untuk Relawan Evakuasi Longsor Pasirlangu KBB
9 hours ago

Komisi II DPRD KBB Tinjau Potensi Wisata Stone Garden, Dorong Pengembangan Geopark Nasional
10 hours ago

Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Jelang Ramadan 1447 H Tetap Stabil, Pemkot Siapkan Bazar Murah
a day ago

Raffi Ahmad Tinjau Lokasi Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo
a day ago

BNPB Pastikan Pengungsi Longsor Pasirlangu Segera Pindah dari Pengungsian
7 days ago

Layvin Kurzawa Mulai Latihan Bersama Persib, Dipastikan Absen Lawan Persis Solo
8 days ago

Syahnaz Sadiqah Tinjau Korban Longsor Pasirlangu KBB, Fokus Trauma Healing Anak
8 days ago

Ustaz Abdul Somad Ajak Warga Bandung Makmurkan Masjid Raya Alun-alun
8 days ago

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melonjak
8 days ago

Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Cisarua Terus Dikebut, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi
8 days ago
