News

Kabar Besar! SK PPPK Paruh Waktu 2025 Kini Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank

Azis - Wednesday, 03 December 2025 | 08:59 AM

Background
Kabar Besar! SK PPPK Paruh Waktu 2025 Kini Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank
Foto: /Pixabay

INFOKBB.ID - SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 kini resmi dapat digunakan sebagai jaminan kredit oleh perbankan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pegawai yang baru menerima pengangkatan ASN, terutama setelah penetapan Nomor Induk PPPK pada 30 September 2025 yang mengesahkan status mereka sebagai aparatur negara.

Meski bekerja dalam sistem paruh waktu, SK pengangkatan PPPK dinyatakan sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum penuh. Melalui pengakuan ini, pegawai PPPK berhak mengajukan kredit untuk berbagai keperluan, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga modal usaha.

Dianggap Setara SK ASN oleh Lembaga Keuangan

Praktik menggunakan SK ASN sebagai agunan kredit sebenarnya sudah lazim. Kini, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlakuan serupa. Sejumlah bank mulai menyetarakan SK PPPK dengan SK ASN karena dinilai memiliki validitas yang sama dan diterbitkan melalui prosedur resmi pemerintah.

Kebijakan Tiap Bank Tidak Sama

Kendati demikian, tidak semua bank langsung mengabulkan pinjaman berbasis SK PPPK. Beberapa bank telah merilis produk khusus bagi PPPK, sementara lainnya masih menyempurnakan aturan internal. Penilaian bank biasanya mencakup:

  • Durasi kontrak kerja PPPK
  • Nominal gaji bulanan
  • Riwayat kredit calon peminjam

Status Resmi, Penghasilan Terjamin

Dasar hukum PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Meski jam kerja terbatas, pemerintah menjamin penghasilan minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau mengikuti Upah Minimum Daerah (UMD). Kepastian pendapatan ini menjadi faktor penguat bagi bank dalam menerima SK sebagai jaminan pinjaman.



Langkah Pengajuan Kredit

PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan pembiayaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Membandingkan penawaran pinjaman dari beberapa bank.
  2. Menyiapkan SK pengangkatan dan dokumen pendukung.
  3. Mengkonsultasikan suku bunga, tenor, serta persyaratan kredit.
  4. Menentukan produk pinjaman sesuai kemampuan membayar cicilan.

Dengan legalitas yang jelas, SK PPPK Paruh Waktu 2025 kini sah dijadikan agunan pinjaman. Namun, perbedaan kebijakan antarbank membuat pegawai perlu aktif mencari informasi agar mendapatkan pilihan kredit yang paling sesuai.