News

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Jumat 13 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Azis - Tuesday, 24 February 2026 | 04:19 AM

Background
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi Jumat 13 Februari 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Ilustrasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Bandung Sabtu hari ini. (Foto: TMC)

INFOKBB.ID - Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi pada Jumat, 13 Februari 2026. Program ini digelar guna membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pelayanan tersebut berada di bawah koordinasi Polres Cimahi dan rutin dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik. Informasi resmi terkait lokasi dan jadwal dibagikan melalui akun Instagram Satlantas Polres Cimahi.

Untuk hari pelayanan, lokasi SIM Keliling berada di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan. Warga yang hendak melakukan perpanjangan diimbau mencatat waktu operasional agar tidak terlewat.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, proses pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai seluruh tahapan penerbitan SIM selesai dilakukan oleh petugas.

Adapun layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa SIM lama yang belum melewati masa berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti e-KTP yang masih berlaku berikut fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.



Perlu diperhatikan, perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas atau Polres sesuai domisili yang tertera pada KTP.

Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap. Jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru dari pihak kepolisian. (*)