Harga Emas Antam Rabu, 26 November 2025: Nilai Turun Tipis, Cek Daftar Terbarunya
Azis - Wednesday, 26 November 2025 | 09:38 AM


INFOKBB.ID - Pergerakan harga emas Antam pada Rabu (26/11) kembali menunjukkan dinamika. Berdasarkan pembaruan yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas murni mengalami koreksi ringan. Nilainya merosot sekitar Rp2.000 dari posisi sebelumnya Rp2.380.000 menjadi Rp2.378.000 per gram. Penurunan kecil ini menandai perubahan tren harian yang kerap terjadi menjelang akhir bulan.
Tak hanya harga dasar, tarif buyback atau harga jual kembali yang ditawarkan Antam pun ikut terkoreksi. Nilainya turun tipis ke angka Rp2.239.000 per gram. Produk emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat, dimulai dari ukuran 0,5 gram untuk kebutuhan investasi kecil hingga ukuran 1 kilogram untuk pembeli berskala besar.
Dikutip infokbn.id dari Antara, dalam transaksi jual beli emas, masyarakat tetap diingatkan bahwa semua harga sudah tercakup dalam ketentuan perpajakan berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengatur pungutan pajak pada berbagai jenis transaksi, termasuk pembelian dan penjualan kembali logam mulia yang dilakukan secara resmi.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, khususnya untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta, terdapat aturan khusus yang harus diperhatikan. Pembayaran PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen diberlakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, sementara untuk warga yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni 3 persen. Seluruh potongan PPh buyback ini akan langsung dikurangi dari nilai total transaksi sehingga konsumen menerima jumlah bersih sesuai yang berlaku.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas Antam pada Rabu:
- Emas 0,5 gram: Rp1.239.000
- Emas 1 gram: Rp2.378.000
- Emas 2 gram: Rp4.696.000
- Emas 3 gram: Rp7.019.000
- Emas 5 gram: Rp11.665.000
- Emas 10 gram: Rp23.275.000
- Emas 25 gram: Rp58.062.000
- Emas 50 gram: Rp116.045.000
- Emas 100 gram: Rp232.012.000
- Emas 250 gram: Rp579.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.159.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.318.600.000
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, besaran potongan pajak yang diberlakukan sesuai aturan PMK 34/PMK.10/2017 adalah 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi, sehingga konsumen mendapatkan kejelasan dan transparansi dalam pembayaran.
Dengan adanya fluktuasi harga ini, pelaku investasi diimbau untuk terus mengikuti pembaruan harga emas harian, terutama bagi mereka yang aktif melakukan transaksi jangka pendek. Pemantauan rutin melalui situs resmi Logam Mulia dapat membantu investor menyesuaikan strategi pembelian maupun penjualan di waktu yang tepat. ***
Next News

Detik-Detik Evakuasi Korban KRL Tabrakan KA Argo Bromo di Bekasi Timur
9 days ago

Cara Mendapatkan Uang dari Facebook Pro untuk Pemula 2026
9 days ago

Jadwal SIM Keliling Cimahi & KBB Hari Ini 28 April 2026, Lokasi di Kota Baru Parahyangan
9 days ago

Perombakan Pejabat Bandung Barat, Jeje Tegaskan Kinerja Harus Terukur
9 days ago

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail Usulkan Penguatan Irigasi di Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026
16 days ago

Harga Emas Hari Ini Masih Tahan di Level Tinggi, Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram!
17 days ago

Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren Tak Diproses Hukum, Kini Seluruh Santri Jadi Korban Imbas Konflik Internal
17 days ago

Penataan Gedung Sate 2026: Jalan Diponegoro Tak Lagi Ditutup Saat Demo, Lalu Lintas Bandung Lebih Lancar
20 days ago

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas soal Aturan Baru Pajak Kendaraan
a month ago

PSEL Jawa Barat Resmi Disepakati, Dedi Mulyadi: Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
a month ago