Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Tipis, Begini Rinciannya Jumat, 5 Desember 2025

Azis - Friday, 05 December 2025 | 11:47 AM

Background
Harga Emas Antam Naik Tipis, Begini Rinciannya  Jumat, 5 Desember 2025
Foto: /Pixabay

INFOKBB.ID - Pergerakan harga emas Antam pada Jumat (5/12) kembali menunjukkan dinamika di pasar logam mulia Indonesia. Berdasarkan pemantauan pada situs resmi Logam Mulia, nilai emas batangan mengalami kenaikan tipis sebesar Rp1.000 per gram, sehingga harga terbaru berada di level Rp2.407.000 dari sebelumnya Rp2.406.000 per gram. Meski peningkatannya relatif kecil, perubahan ini tetap menjadi perhatian bagi pelaku investasi emas yang selalu memantau fluktuasi harian.

Sementara itu, harga buyback atau nilai pembelian kembali oleh PT Antam Tbk juga turut bergerak naik. Angka buyback kini mencapai Rp2.268.000 per gram, memberikan sinyal positif bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali kepemilikannya. Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram untuk pembeli ritel hingga 1.000 gram bagi investor berskala besar.

Dalam urusan pajak dan regulasi, transaksi emas batangan masih mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini menetapkan potongan pajak terhadap harga jual, yang secara teknis dihitung langsung dari nilai transaksi. Aturan ini bertujuan menjaga transparansi serta memastikan kesesuaian administrasi perpajakan di sektor perdagangan logam mulia.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pembeli diwajibkan mengikuti ketentuan PPh Pasal 22. Tarif pajak yang diberlakukan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk pihak yang tidak memiliki NPWP. Besaran potongan PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga konsumen bisa langsung mengetahui jumlah bersih yang diterima setelah transaksi.

Berikut rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam per Jumat, yang tercatat di laman Logam Mulia:



  • 0,5 gram: Rp1.253.500
  • 1 gram: Rp2.407.000
  • 2 gram: Rp4.754.000
  • 3 gram: Rp7.106.000
  • 5 gram: Rp11.810.000
  • 10 gram: Rp23.565.000
  • 25 gram: Rp58.787.000
  • 50 gram: Rp117.495.000
  • 100 gram: Rp234.912.000
  • 250 gram: Rp587.015.000
  • 500 gram: Rp1.173.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.347.600.000

Tidak hanya transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak tersendiri. Sesuai aturan PMK tersebut, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Potongan pajak ini dilakukan langsung oleh penjual dan dibuktikan dengan dokumen resmi berupa bukti potong PPh 22.

Dengan adanya perubahan harga serta regulasi pajak yang tetap diberlakukan, masyarakat diimbau untuk memahami detail transaksi sebelum membeli atau menjual emas. Pemahaman terkait biaya tambahan seperti pajak dan potongan buyback menjadi penting agar konsumen dapat merencanakan investasi dengan lebih matang. Hingga memasuki akhir pekan, fluktuasi harga emas masih berpotensi berubah mengikuti pergerakan pasar global maupun kondisi permintaan domestik. (*)