Ekonomi

Harga Emas Antam Melemah Kamis, 4 Desember 2025: Peluang atau Risiko?

Azis - Thursday, 04 December 2025 | 10:09 AM

Background
Harga Emas Antam Melemah Kamis, 4 Desember 2025: Peluang atau Risiko?
Foto/Pixabay

INFOKBB.ID - Pergerakan harga emas batangan Antam pada Kamis kembali menunjukkan penurunan setelah sehari sebelumnya juga mengalami koreksi. Berdasarkan laporan terbaru dari laman resmi Logam Mulia, nilai jual emas Antam anjlok Rp6.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.412.000 kini berada di level Rp2.406.000 per gram. Tren pelemahan ini membuat pasar logam mulia dipantau ketat oleh investor ritel yang biasanya memanfaatkan momentum fluktuasi harian.

Di sisi lain, tarif beli kembali (buyback) juga mengalami penyesuaian. Harga buyback turun ke kisaran Rp2.267.000 per gram. Penurunan ini biasanya berbanding lurus dengan koreksi harga jual, sehingga menjadikan aktivitas jual beli emas batangan lebih dinamis. Kendati demikian, Antam tetap menyediakan berbagai varian ukuran mulai dari setengah gram hingga emas batangan berkapasitas 1.000 gram (1 kilogram).

Sementara itu, seluruh aktivitas transaksi emas batangan baik pembelian maupun penjualan kembali masih tunduk pada regulasi pemerintah. Penerapan pajak dalam setiap transaksi merujuk pada aturan PMK No. 34/PMK.10/2017 yang menjadi acuan dasar potongan pajak logam mulia. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan transparansi serta pengawasan terhadap aktivitas pasar emas.

Bagi masyarakat yang melakukan penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan membayar tarif sebesar 1,5 persen. Sementara itu, masyarakat tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Seluruh potongan pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai emas yang dijual, sehingga penerima dana menerima jumlah akhir setelah pajak.

Untuk memudahkan konsumen, berikut daftar lengkap harga emas Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Kamis di laman Logam Mulia:



  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.253.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.406.000
  • Pecahan 2 gram: Rp4.752.000
  • Pecahan 3 gram: Rp7.103.000
  • Pecahan 5 gram: Rp11.805.000
  • Pecahan 10 gram: Rp23.555.000
  • Pecahan 25 gram: Rp58.762.000
  • Pecahan 50 gram: Rp117.445.000
  • Pecahan 100 gram: Rp234.812.000
  • Pecahan 250 gram: Rp586.765.000
  • Pecahan 500 gram: Rp1.173.320.000
  • Pecahan 1.000 gram: Rp2.346.600.000

Untuk pembelian emas batangan, aturan pajak masih sama. PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, sementara bagi pembeli tanpa NPWP tarif yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong resmi PPh 22 sebagai lampiran administrasi yang perlu disimpan konsumen.

Dengan adanya koreksi harga emas hari ini, sebagian investor mungkin melihat peluang untuk menambah portofolio investasi mereka. Namun, sebagian lainnya memilih menunggu stabilitas harga, mengingat pergerakan emas global juga berpengaruh terhadap harga emas domestik. Para pengamat menilai, tren jangka pendek kemungkinan masih akan mengalami fluktuasi seiring dinamika pasar global dan kebijakan ekonomi internasional. (*)