Cair Hari Ini! Bansos Oktober 2025 Mulai Disalurkan, Cek Nama Anda di Sini Sebelum Terlambat!
Azis - Tuesday, 21 October 2025 | 08:54 AM


INFOKBB.ID - Pemerintah secara resmi memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode Oktober 2025.
Bantuan ini mencakup tiga program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun serta memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Menurut data dari Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah penerima bansos pada tahap ini mencapai puluhan juta keluarga. Mereka merupakan masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Berikut rincian tiga program yang mulai cair:
Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai triwulan IV untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako: Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung mitra.
BLT Kesra Rp900.000: Dicairkan sekaligus untuk periode Oktober–Desember 2025, dengan target sekitar 35 juta keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bansos Oktober 2025 dimulai pada 20 Oktober 2025 dan berlangsung hingga akhir November.
Bantuan PKH dan BPNT disalurkan setiap triwulan, sedangkan BLT Kesra diberikan dalam satu kali pencairan.
Masyarakat dapat mencairkan bantuan melalui ATM Himbara atau kantor pos terdekat, tergantung wilayah masing-masing.
Pemerintah memastikan proses distribusi berjalan transparan, efisien, dan bebas pungutan liar.
Cara Mengecek Nama Penerima Bansos
Kemensos mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada informasi palsu atau calo yang mengatasnamakan program bansos. Warga dapat memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.
2. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
3.Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil.
5. Apabila nama Anda muncul dalam hasil pencarian, artinya Anda berhak menerima salah satu jenis bantuan sosial yang sedang berjalan.
Pemerintah berharap pencairan bansos kali ini dapat menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat yang masih terdampak fluktuasi harga dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan dampak inflasi dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Pantau Informasi Resmi Kemensos
Kemensos juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui situs dan kanal media sosial kementerian agar tidak tertinggal pembaruan seputar penyaluran bansos berikutnya.
Dengan pencairan bansos Oktober 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan seluruh bantuan sosial berjalan tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi penerima.***
Next News

Klarifikasi Kepala BGN soal Video Golf yang Viral di Media Sosial
6 hours ago

Banyak Ditanya Pekerja, Kapan UMP 2026 Ditetapkan?
7 hours ago

KDM Perkuat Tata Ruang Jabar demi Keselamatan Lingkungan dan Warga
7 hours ago

Persib Siap Bangkit di GBLA, Hodak Harap Dukungan Penuh Bobotoh
8 hours ago

Jadwal SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Hari ini Jumat, 19 Desember 2025
12 hours ago

Jeje Ritchie Ismail Terbitkan SE Wisata Aman Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
a day ago

Abah Imang Tolak Rp1 Miliar Demi Pohon Rasamala, Dedi Mulyadi Kucurkan Dana Rp3 Miliar
a day ago

Laga Dramatis! Real Madrid Kalahkan Talavera 3-2 dan Lolos 16 Besar
a day ago

Ferry Irwandi Terharu Lihat Panen Cabai Hidupkan Ekonomi Pascabanjir Aceh Tengah
2 days ago

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Viral Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator di Bandung Barat
2 days ago


