News

Vonis 3,5 Tahun Gugur oleh Amnesti: Hasto Resmi Bebas, KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Azis - Saturday, 02 August 2025 | 08:09 AM

Background
Vonis 3,5 Tahun Gugur oleh Amnesti: Hasto Resmi Bebas, KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

INFOKBB.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan keputusan presiden yang memberikan amnesti kepada Hasto, bersama lebih dari seribu terpidana lainnya.

‎Keputusan tersebut memicu perdebatan publik yang cukup luas. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan dasar pertimbangan pemberian amnesti kepada seorang politisi yang telah terbukti secara hukum terlibat dalam kasus suap menyangkut pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

‎Seperti dikutip infokbb.id dari Antaranews.com, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka seluruh proses hukum terhadap Hasto dinyatakan resmi dihentikan.

‎“Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

‎Tak hanya itu, Asep juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana dari lembaganya untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyasar Hasto.

‎“Keputusan presiden ini bersifat menyeluruh. Tidak hanya menghentikan proses penyidikan yang berjalan, tetapi juga menutup kemungkinan pembukaan perkara baru terhadap yang bersangkutan dalam konteks kasus yang sama,” katanya.

‎DPR RI Beri Persetujuan Resmi

‎Amnesti terhadap Hasto diberikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui permohonan presiden. Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025, mencakup pemberian amnesti kepada sebanyak 1.116 orang yang telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan. Salah satu nama yang tercantum dalam surat tersebut adalah Hasto Kristiyanto.

‎“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden itu dilakukan dalam rapat paripurna, dan telah kami setujui bersama,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

‎Pada kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden untuk mantan pejabat publik lainnya, yakni Thomas Lembong.

‎Rekam Jejak Kasus Hasto: Suap dan Nama Harun Masiku

‎Sebelum amnesti diberikan, Hasto telah melalui proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim dalam persidangan memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

‎Namun demikian, dalam kasus suap, Hasto dinyatakan bersalah. Ia terbukti telah menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai calon legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

‎Atas perbuatannya, Hasto divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.

‎KPK Hormati Keputusan Presiden, Tapi Sorotan Muncul

‎Menanggapi kemungkinan adanya pemberian amnesti terhadap tokoh-tokoh lain, Asep Guntur menyatakan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi. Ia memastikan bahwa KPK tidak akan mencampuri ranah tersebut selama prosedurnya sah.

‎“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden, semuanya sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat. Termasuk juga permintaan pendapat dari DPR RI sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” tutur Asep.

‎Meski demikian, sejumlah kalangan menyuarakan keprihatinan.

Beberapa pakar hukum menilai bahwa pemberian amnesti terhadap terpidana kasus korupsi berpotensi menciptakan preseden negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Mereka khawatir bahwa amnesti dapat dijadikan jalan pintas oleh elite politik untuk lepas dari jerat hukum.

‎Amnesti, Abolisi, dan Arah Politik Baru

‎Pemberian amnesti dan abolisi di era pemerintahan Prabowo ini dipandang oleh sebagian pihak sebagai sinyal politik yang kuat. Beberapa analis menilai hal ini sebagai bentuk rekonsiliasi nasional dan penataan ulang peta kekuasaan menjelang tahun-tahun awal pemerintahan baru.

‎Namun, tetap saja, keputusan ini memunculkan dilema antara penegakan hukum dan kompromi politik. Publik kini menanti, apakah langkah ini akan diikuti dengan reformasi yang lebih luas atau justru memicu gelombang kritik yang lebih besar terhadap independensi lembaga hukum. ***