News

Perbedaan Hak PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Termasuk BPJS Kesehatan

Azis - Wednesday, 17 September 2025 | 05:00 AM

Background
Perbedaan Hak PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Termasuk BPJS Kesehatan

INFOKBB.ID - Sejumlah pemerintah daerah bersama instansi pusat mulai mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, tahapan seleksi masih berlangsung pada proses pengisian berkas administrasi oleh calon peserta.

‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu untuk pengunggahan dokumen PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

‎Awalnya, tenggat akhir usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ditutup pada 20 September 2025. Namun, BKN menambah waktu hingga 25 September 2025. Adapun jadwal final penetapan NI tetap sesuai rencana, yaitu maksimal sampai 30 September 2025. Langkah ini dilakukan agar peserta yang masih terkendala administrasi memiliki ruang tambahan.

‎Meskipun jam kerja hanya sekitar empat jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap menerima kontrak resmi tahunan, gaji, serta perlindungan sosial dari pemerintah. Perbedaan utamanya dibanding PPPK penuh waktu terletak pada besaran pendapatan dan fasilitas tambahan.

‎Soal hak dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu masih berhak atas beberapa fasilitas. Hanya saja, hingga kini belum ada aturan pasti apakah seluruh jenis tunjangan, seperti keluarga, pangan, dan jabatan, akan diberikan di semua instansi.

‎Mengacu pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan yang tersedia meliputi: tunjangan kinerja sesuai beban jabatan, tunjangan keluarga untuk pasangan maupun anak, tunjangan pangan berupa uang atau bahan pokok, tunjangan jabatan/fungsional, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Selain itu, ada juga fasilitas lain berupa jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan dukungan operasional sesuai kebijakan instansi.

‎Keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi calon PPPK Paruh Waktu. Dokumen ini dibutuhkan dalam pengurusan SKCK hingga pemberkasan Nomor Induk (NI). Peserta BPJS yang sebelumnya termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan berubah status menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah diangkat sebagai PPPK.

‎Apabila BPJS Kesehatan dalam kondisi tidak aktif karena menunggak, maka peserta wajib melunasi tunggakan terlebih dahulu agar bisa kembali menggunakan fasilitas tersebut.***