Entertainment

Modus Adopsi Ilegal Terbongkar, Bayi Dijual Rp11–16 Juta ke Singapura

Azis - Wednesday, 16 July 2025 | 07:50 AM

Background
Modus Adopsi Ilegal Terbongkar, Bayi Dijual Rp11–16 Juta ke Singapura

INFOKBB.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru dari kasus perdagangan manusia yang melibatkan praktik jual beli bayi lintas negara. Setidaknya 24 bayi diduga menjadi korban dalam sindikat ini, yang beroperasi sejak tahun 2023 dan melibatkan sedikitnya 12 tersangka yang kini telah diamankan.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam keterangan pers di Bandung pada Selasa (15/7), menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari penyelidikan terhadap kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung. Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

‎“Dari pengembangan kasus penculikan anak, kami memperoleh keterangan bahwa tersangka telah terlibat dalam pengambilan dan penjualan sedikitnya 24 bayi. Para bayi ini sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kombes Surawan.

‎Menurut Surawan, modus operandi jaringan ini melibatkan tahapan yang sistematis. Setelah bayi diambil dari orang tua kandung—dalam beberapa kasus diduga dilakukan melalui bujuk rayu atau tekanan ekonomi—mereka dirawat sementara di Kota Bandung. Selanjutnya, bayi dipindahkan ke Jakarta, kemudian ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai lokasi transit, sebelum direncanakan untuk dikirim ke Singapura.

‎Seperti dikutip infokbb.id dari Antara, Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengamankan lima bayi di wilayah Pontianak dan satu bayi lainnya di Tangerang, Banten. Seluruh bayi tersebut kini berada di bawah perlindungan Polda Jawa Barat.

‎“Bayi-bayi ini akan kami tempatkan sementara di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kami pastikan mereka dalam kondisi aman dan mendapatkan perlakuan layak,” tambah Surawan.

‎Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa bayi-bayi tersebut rencananya akan diadopsi oleh warga negara asing di Singapura. Adapun proses ‘adopsi’ ini dilakukan di luar prosedur hukum yang berlaku dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia. Nilai jual bayi dalam jaringan ini diperkirakan berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per orang.

‎“Keterangan dari beberapa tersangka menyebutkan bahwa bayi-bayi itu akan diadopsi oleh warga negara Singapura. Namun, prosesnya tidak melalui jalur resmi, sehingga ini masuk dalam kategori perdagangan manusia,” jelas Surawan.

‎Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini terdiri dari berbagai peran, termasuk perekrut calon ibu atau orang tua, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga kurir yang mengirim bayi ke luar negeri.

‎“Bahkan ada praktik pengambilan bayi sejak dalam kandungan. Beberapa pelaku bertugas menampung ibu hamil, ada juga yang mengatur dokumen palsu, serta pengiriman keluar negeri. Ini sindikat yang kompleks dan terorganisir,” jelasnya.

‎Polda Jawa Barat memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berkembang. Pihak kepolisian juga tengah bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak bayi lain yang diduga telah dikirim ke luar negeri, serta mengidentifikasi jaringan pembeli internasional.

‎“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk bayi yang sudah berada di luar negeri. Koordinasi dengan Interpol sedang kami lakukan untuk menindaklanjuti kasus lintas negara ini,” kata Surawan.

‎Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan hukum maksimal bagi para korban. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli anak dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. ***