News

Danyon Brimob Kompol Kosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat dari Polisi ‎

Admin KBB - Wednesday, 03 September 2025 | 08:48 AM

Background
Danyon Brimob Kompol Kosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat dari Polisi ‎

INFOKBB.ID - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

‎"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

‎Trunoyudo, mengatakan Kompol Kosmas telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

‎Selain pemecatan, Kompol Kosmos juga diberi sanksi etika yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

‎Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

‎“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

‎7 Personel Brimob Terduga Pelanggari.

‎Dalam insiden yang menewaskan Affan, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

‎Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

‎Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

‎Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

‎Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

‎Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).

‎Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.***